SuaraBanten.id - Dua warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten berinisial ER (19) dan AS (20) ditangkap Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Banten saat membeli bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi itu bermula saat pihaknya menerima laporan mobil yang mencurigakan melakukan pengisian biosolar secara berulang.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil berjenis boks Hyno Fuso bernopol B 9372 CDB yang dikendarai oleh pelaku ditemukan tangki di dalam boks kendaraan dengan daya tampung sekitar 3.000 liter BBM subsidi jenis biosolar.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM biosolar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki sebanyak 145 liter," kata Yudhis dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/3/2025).
"Kemudian pelaku memindahkan solar ke dalam tangki penampungan dalam boks menggunakan pompa. Setelah kosong, pelaku pindah SPBU lain untuk membeli bio solar kembali," imbuhnya menjelaskan proses pemindahan BBM ke tangki penampungan di dalam boks.
Kata Yudis, dalam menjalankan aksi pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar, para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan agar tidak diketahui oleh petugas SPBU yang bertugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petuga kepolisian, ditemukan banyak plat nomor palsu di dalam boks kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang digunakan untuk membeli bio solar bersubsidi.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU di wilayah Tangerang dan Jakarta sejak siang," ujarnya mengungkap jumlah bio solar yang berhasil dibeli pelaku.
"Kita juga temukan banyak plat nomor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membeli bio solar secara berulang," sambung Yudhis menjelaskan modus pelaku.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
Pria yang menjabat Dirreskrimsus Polda Banten itu menyebut kini masih terus bekerja untuk mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam meloloskan aksi kecurangan para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.
Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.
Biosolar B35 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 35 persen nabati dan 65 persen solar. Biosolar B20 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 20 persen nabati dan 80 persen solar.
Berita Terkait
-
Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
-
5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang
-
Buka Posco Pengaduan THR, Wabup Tangerang Wanti-wanti Industri Jangan Nakal
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan