SuaraBanten.id - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto terseret dalam gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya itu, tim kuasa hukum Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Yandri Susanto dalam kontestasi Pemilihan Bupati Serang 2024 untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.
Seperti diketahui, Ratu Zakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto. Ia bersama Najib Hamas berhasil memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Serang lalu.
Pemohon mendalilkan Pilbup Kabupaten Serang yang diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, Yandri Susanto dituding memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Desa untuk mengakomodir perangkat desa guna memenangkan sang istri.
Baca Juga: Yandri Susanto Sebut 53 Ribu Desa di Indonesia Rawan Bencana
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," kata kuasa hukum pemohon, Deni Ismail Pamungkas, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025), dikutip dari laman MK.
Menanggapi hal itu, Yandri Susanto membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Pasalnya, ia mengaku hanya sekedar memenuhi undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
"Saya bukan mengumpulkan kepala desa, saya diundang memberikan arahan supaya di Banten ini tidak ada lagi korupsi, biar pembangunan bagus. Jadi itu salah, salah kutip dan salah arah menurut saya," kata Yandri ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (10/1/2025).
"Jadi bukan saya mengumpulkan tapi saya diundang," sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan pernyataannya.
Saat disinggung terkait penggunaan kop surat kementerian saat mengundang para kepala desa di acara haul Ibunda, Yandri menyebut hal itu sudah mendapat keputusan tidak adanya unsur pelanggaran Pilkada oleh bawaslu.
Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu
"Kemudian kalau haul itu sudah diputuskan, tidak ada sama sekali pelanggaran kampanye. Jadi yang mereka sampaikan itu halu semuanya, tidak sesuai fakta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan