SuaraBanten.id - Sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti bernama Edi Mulyadi hingga babak belur buntut sengketa lahan seluas sekitar 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Dari lima pelaku penganiayaan, satu di antaranya beinisial WR (34) merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Banten fraksi NasDem, Djasmarni. Sementara 4 tersangka lainnya yakni AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat pihak Djasmarni hendak melakukan pemagaran di area tanah seluas 500 meter persegi bermodal SHM yang dipegangnya.
Namun dilarang oleh Edi Mulyadi selaku sekuriti setempat dikarenakan juga tanah tersebut dimiliki oleh orang lain atas nama Neneng Aisyah dengan bukti AJB tahun 1994 silam.
Baca Juga: Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
"Jadi saya katakan bahwa ini adalah tanah sengketa, di satu bidang yang sama ada kepemilikan dua alas hak. Yang satu AJB tahun 1994 yang dasarnya hibah dari suaminya dan berdasarkan AJB itu tidak pernah diperjual belikan. Di satu sisi pihak Bu Djasmarni memiliki SHM di bidang yang sama," ungkap Dian kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
"Jadi seminggu sebelum kejadian (pengeroyokan) tanggal 27 Oktober 2024, dari pihak Ibu Djasmarni mau membuat pondasi pemagaran di tanah tersebut, tapi dilarang sekuriti karena tanah itu milik bosnya (Neneng Aisyah)," lanjut Dian.
Saat itu, kata Dian, sempat terjadi adu mulut antara pihak Djasmarni dengan Edi Mulyadi sehingga harus diredam dan dimediasi oleh anggota provost di Polda Banten. Bahkan, pihak Djasmarni bersepakat menghentikan proses pemagaran hingga persoalan kepemilikan tanah selesai.
"WR ini adalah anak dari Bu Djasmarni, dan pihak sekuriti Pak Edi Mulyadi. Yang mana pada poin 3 surat pernyataan itu, pihak Ibu Djasmarni bersedia menghentikan sementara pekerjaan pemagaran sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang saling klaim atas tanah tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, disampaikan Dian, pihak Djasmarni tetap nekat melakukan pemagaran kendati pertemuan dengan Neneng Aisyah belum dilakukan sehingga membuat Edi Mulyadi kembali menegur agar menghentikan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Merasa tak terima, lanjut Dian, tersangka WR dan rekan-rekannya malah melakukan penganiayaan terhadap Edi Mulyadi menggunakan kayu dan parang sehingga membuat Edi Mulyadi harus menjalani intensif di rumah sakit akibat sejumlah luka yang dideritanya.
"Terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian. Salah satu pelaku ini mengancam sekuriti dengan parang, ada yang memukul pakai kayu, ada yang pakai tangan, ada yang mencekik hingga terbanting," kata Dian.
Atas perbuatannya, kelima tersangka pun harus meringkuk di ruang tahanan Mapolda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
-
Rumah Mewah Tempat Produksi Ekstasi di Serang Digerebek BNN
-
Gandeng Petahana dan Daftar Pertama, Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Janji Beri Bukti
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka