SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang tampaknya tak main-main dengan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang kedapatan bermain judi online.
Pemkab Serang kini tengah menyiapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna memastikan, bakal ada sanksi berat yang bakal diberikan bagi ASN Pemkab Serang yang ketahuan bermain judi online.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selam 12 bulan.
Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Selain itu, bisa juga dilakukan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami sebagai pembina ASN tidak diperbolehkan untuk judi online bagi ASN dan non-ASN. Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat," kata Nanang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/7/2024).
Kata Nanang, kecanduan bermain judi online bakal menurunkan kualitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Selain itu, terdapat juga kerugian pribadi yang bisa berdampak pada ketidakharmonisan dalam keluarga.
"Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online," paparnya.
Baca Juga: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Musa Weliansyah Desak Usut Tuntas
Karenanya, ia mengingatkan kepada para ASN di Pemkab Serang agar tidak coba-coba bermain judi online.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh ASN di Pemkab untuk tidak coba-coba judi online," terangnya.
Berita Terkait
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
3 Langkah Membatasi Komentar Spam Judi Online di Kanal YouTube
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten