SuaraBanten.id - Masyarakat Baduy belakangan kerap kali menjadi objek untuk pembuatan video para influencer yang berkunjung. Dengan kondisi tersebut, Budayawan Banten, Uday Suhada mengaku prihatin atas aksi para infuencer yang dianggapnya mengeksploitasi masyarakat Baduy.
Uday Suhada bahkan menyebut sikap para konten kreator sangat tidak menghormati adat istiadat warga Baduy. Selaku pihak yang bersentuhan dengan komunitas adat Baduy sejak 1994, yang sangat menghormati adat istiadat yang hidup dan berkembang di sana.
"Saya tentu sangat prihatin sekaligus marah atas kelakuan sejumlah pihak content creator atau influencer medsos atau apapun namanya, yang makin kesini semakin mengeksploitasi perempuan muda Baduy," kata Uday dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (2/7/2024).
Uday mengklaim dirinya telah dimintai pendapat terakit banyaknya influencer yang membuat konten di Baduy oleh Lembaga Adat Baduy dalam rapat adat yang digelar, Sabtu (29/6/2024) lalu.
"Dalam pandangan saya, ada beberapa hal kenapa hal ini terjadi. Pertama kemajuan teknologi yang merubah pola pikir, pola sikap dan pola perilaku generasi muda Baduy. Kedua, adanya sejumlah content creator yang mengeksploitasi kecantikan perempuan Baduy," ungkap Uday.
Ketiga, sikap lembaga adat sendiri belum menerapkan hukum adat bagi para pelakunya. Baik terhadap warga Baduy, maupun terhadap pihak luar yang eksploitatif tersebut.
"Jadi atas dasar hasil musyawarah para tokoh adat Baduy Dalam dan Baduy Luar, sebagai pendamping komunitas adat Baduy, saya mengultimatum siapapun dan di manapun para content creator, stop membuat content yang mengekaploitasi kecantikan perempuan Baduy," ungkapnya.
Kata Uday, lembaga Adat Baduy juga meminta kepada para conten creator untuk segera men-take down content yang sudah ditayangkan.
"Ke depan saya juga diminta oleh lembaga adat untuk menyempurnakan Perdes Nomor 1 Tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes, yang mengatur kunjungan masyarakat luar ke Baduy," tegasnya.
Baca Juga: Warga Baduy Terima Bansos Beras 10 Kilogram Perbulan dari Bapanas
Uday kembali menegaskan, kepada seluruh conten creator untuk stop eksploitasi perempuan Baduy sebelum lembaga adat mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
"Jangan jadikan mereka sebagai objek, jadikan mereka subyek, teladan, tuntunan bukan tontonan. Sebab Baduy adalah sebuah peradaban yang harus kita jaga bersama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Warga Baduy Terima Bansos Beras 10 Kilogram Perbulan dari Bapanas
-
Beredar Surat Dukungan Caleg DPR RI, Kesepuhan: Jangan Bawa Orang Baduy ke Urusan Politik
-
Pasca Tradisi Seba Baduy, Wisatawan Mulai Padati Kawasan Wisata Baduy
-
Relawan Larikan Warga Baduy yang Keguguran ke RSUD Banten
-
Isi Pesan Kasepuhan Baduy Kepada Pj Gubernur Banten, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur