SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten diduga melakukan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin.
Tudingan penggelapan dana BLT untuk masyarakat yang diduga dilakukan Kades Ciruji itu dilayangkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Musa Weliansyah mengungkapkan, dari total sekitar 36 kelompok penerima manfaat (KPM) yang seharusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu bulan Januari-Maret 2024. Namun, dalam kenyataannya KPM hanya menerima Rp300 ribu saja.
"Padahal Pj Kades adalah pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari yang merupakan pembina desa dan memiliki peran yang sangat penting di dalam pelaksanaan dan penyerapan dana desa agar tepat sasaran, harusnya memberikan contoh yang baik di dalam mengelola dan menggunakan dana desa bukan malah sebaliknya," kata Musa dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (27/6/2024).
Musa mengungkapkan, adanya indikasi dugaan penggelapan terhadap dana BLT di Desa Ciruji sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebak dengan memberikan bukti-bukti berupa video pengakuan dari KPM.
"Mudah-mudahan Kejari Lebak bisa segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penggelapan dana BLT tersebut," ujarnya.
"Ini bukan soal nilai nominal tapi bobroknya moralitas oknum Pj Kepala Desa, perangkat desa yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Ciruji Lilis Hendayati membantah jika dirinya menggelapkan dana BLT, dana BLT tersebut bukannya digelapkan, namun dipecah dan dibagikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun.
"Saya tidak merasa memotong dan menggelapkan dana BLT. Dari 36 KPM yang mendapatkan uang tersebut saya bagikan ke sekitar 108 KPM dengan nominal rata sebesar Rp300 ribu per KPM," ucap Lilis.
Baca Juga: Kades Pagelaran dan Suami yang Peras Pengusaha Tambak Udang di Lebak Divonis 4,6 Tahun
Kata dia, pihak desa tidak mungkin berani memotong apalagi menggelapkan dana tersebut, karena dana tersebut adalah dana untuk keluarga tidak mampu.
"Sebelum saya menjabat Pj kebijakan seperti ini sudah ada, saya hanya meneruskan kebijakan Kepala Desa yang terdahulu saja," katanya.
Berita Terkait
-
Kades Pagelaran dan Suami yang Peras Pengusaha Tambak Udang di Lebak Divonis 4,6 Tahun
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Trend Nikah Muda di Lebak Meningkat, Mayoritas Beralasan 'Hindari Zina'
-
Kejari Lebak Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli
-
Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'
Terpopuler
Pilihan
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final