SuaraBanten.id - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.
Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/3034)
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.
Baca Juga: Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
Tak hanya pidana penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Sementara untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
"Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta," kata Indah.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR