SuaraBanten.id - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.
Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/3034)
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.
Tak hanya pidana penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Sementara untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
"Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta," kata Indah.
Dalam dakwaan sebelumnya, keduanya disebut JPU melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021. Seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
"Pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa Tb Samsudin telah terkumpul Rp413 juta. Selanjutnya, sesuai kesepakatan antara terdakwa Tb Samsudin dan Tb Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa Tb Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa Tb Samsudin secara bertahap kepada Tb Iskandar," kata Subardi saat membacakan dakwaan pada sidang Kamis (24/3/2024) lalu.
Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa Tb Iskandar sebanyak Rp435 juta, Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta, Saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang. Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
"Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun," kata Subardi saat membacakan kutipan dari Peraturan tersebut dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
-
Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
-
Pemotor Wanita Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang
-
Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara
-
Kejari Lebak Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura