SuaraBanten.id - Penjaga pintu masuk Pantai Sambolo, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten divonis 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan penjara lantaran mengeroyok dua pengamen yang sedang mabuk.
Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu pengamen tewas karena luka di bagian kepala. Vonis tersebut disebutkan dalam putusan PN Serang Nomor 194/Pid.B/2024/PN SRG.
"Menyatakan terdakwa Omriyanto Alias Oom Bin Masjuk terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," bunyi putusan tersebut dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Majelis hakim menilai Omriyanto bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (6/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Hendri Irawan dan hakim anggota, Uli Purnama bersama Aswin Arief.
Putusan tersebut menyebutkan kejadian itu bermula pada 22 Oktober 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Terdakwa Omriyanto yang merupakan penjaga pintu masuk pantai bersama tiga rekannya yaitu Agus, Yopi, dan Api (saat ini DPO) melakukan pemukulan kepada dua orang pengamen bernama Rahmatullah dan Ilham.
Terdakwa awalnya kesal kepada Rahmatullah dan Ilham karena dinilai meresahkan pengunjung pantai karena mabuk. Ia kemudian menegur perilaku keduanya yang meresahkan.
"Kalau mau ngamen disini lagi, minumnya jangan terlalu banyak, karena barusan pengunjung ada yang menegur ke saya kalau kalian rese," kata Omriyanto.
"Saya juga mencari sesuap nasi," jawab Ilham.
Baca Juga: Nafsu Birahi Berujung Tragedi, Suami Siri Tusuk Perut Istri karena Tak Diberi Nafkah
Omriyanto kemudian merangkul Rahmatullah untuk keluar dari kawasan Pantai Sambolo. Keduanya kemudian keluar dan mencoba memberhentikan mobil dan motor yang lewat di jalan untuk mencari tumpangan. Melihat hal tersebut, Omriyanto kemudian kesal dan berteriak.
"Hei, kalau mau nyeberang-nyeberang kalau menyegat mobil jangan di situ, mengganggu lalu lintas yang lewat," teriaknya.
"Dari tadi banyak omong amat sih," timbal Rahmatullah.
Dari situ kedua pengamen tersebut terlibat perkelahian dengan Omriyanto mencoba menarik Rahmatullah ke depan pos penjagaan pantai. Rahmatullah kemudian dipukul tiga kali di bagian dada dan kepala.
Melihat rekannya berkelahi, Ilham yang mencoba membantu Rahmatullah kemudian dijenggut rambutnya oleh Agus dan perkelahian pun tidak dapat dihindari. Ilham bahkan disebut mengeluarkan besi tajam yang dikalungkannya untuk mencoba menyerang Omriyanto yang melukai kulit di dekat telinganya.
Teman Omriyanto dan Agus bernama Yopi juga kemudian datang dan ikut mengeroyok keduanya. Rahmatullah bahkan sempat pingsan akibat perkelahian tersebut. Lalu, pada Selasa 24 Oktober 2023 keduanya pulang ke rumah saksi Jupri diantar oleh saksi Dayat dengan kondisi rahang dan leher Rahmatullah bengkak.
Berita Terkait
-
Nafsu Birahi Berujung Tragedi, Suami Siri Tusuk Perut Istri karena Tak Diberi Nafkah
-
PPDB Bebas Pungli, Laporkan ke Sini Jika Ada Indikasi
-
Ketua MUI Banten Hamdi Maani Wafat di Arab Saudi: Sempat Sesak Nafas dan Pingsan Usai Salat Isya
-
Tak Berdokumen, Puluhan Kambing Asal Sumatera Ditolak Masuk Banten
-
Tok! Terdakwa Perzinahan Rozy Zay Hakiki Ditahan di Lapas Serang, Rihanah di Rutan Serang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah