Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 10 Juni 2024 | 12:08 WIB
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Penjaga pintu masuk Pantai Sambolo, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten divonis 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan penjara lantaran mengeroyok dua pengamen yang sedang mabuk.

Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu pengamen tewas karena luka di bagian kepala. Vonis tersebut disebutkan dalam putusan PN Serang Nomor 194/Pid.B/2024/PN SRG.

"Menyatakan terdakwa Omriyanto Alias Oom Bin Masjuk terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," bunyi putusan tersebut dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Majelis hakim menilai Omriyanto bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Nafsu Birahi Berujung Tragedi, Suami Siri Tusuk Perut Istri karena Tak Diberi Nafkah

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (6/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Hendri Irawan dan hakim anggota, Uli Purnama bersama Aswin Arief.

Putusan tersebut menyebutkan kejadian itu bermula pada 22 Oktober 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Terdakwa Omriyanto yang merupakan penjaga pintu masuk pantai bersama tiga rekannya yaitu Agus, Yopi, dan Api (saat ini DPO) melakukan pemukulan kepada dua orang pengamen bernama Rahmatullah dan Ilham.

Terdakwa awalnya kesal kepada Rahmatullah dan Ilham karena dinilai meresahkan pengunjung pantai karena mabuk. Ia kemudian menegur perilaku keduanya yang meresahkan.

"Kalau mau ngamen disini lagi, minumnya jangan terlalu banyak, karena barusan pengunjung ada yang menegur ke saya kalau kalian rese," kata Omriyanto.

"Saya juga mencari sesuap nasi," jawab Ilham.

Baca Juga: Waspada, Lima Hewan Kurban di Lebak Sakit Mulut dan Mata, Amankah Dikonsumsi?

Omriyanto kemudian merangkul Rahmatullah untuk keluar dari kawasan Pantai Sambolo. Keduanya kemudian keluar dan mencoba memberhentikan mobil dan motor yang lewat di jalan untuk mencari tumpangan. Melihat hal tersebut, Omriyanto kemudian kesal dan berteriak.

"Hei, kalau mau nyeberang-nyeberang kalau menyegat mobil jangan di situ, mengganggu lalu lintas yang lewat," teriaknya.

"Dari tadi banyak omong amat sih," timbal Rahmatullah.

Dari situ kedua pengamen tersebut terlibat perkelahian dengan Omriyanto mencoba menarik Rahmatullah ke depan pos penjagaan pantai. Rahmatullah kemudian dipukul tiga kali di bagian dada dan kepala.

Melihat rekannya berkelahi, Ilham yang mencoba membantu Rahmatullah kemudian dijenggut rambutnya oleh Agus dan perkelahian pun tidak dapat dihindari. Ilham bahkan disebut mengeluarkan besi tajam yang dikalungkannya untuk mencoba menyerang Omriyanto yang melukai kulit di dekat telinganya.

Teman Omriyanto dan Agus bernama Yopi juga kemudian datang dan ikut mengeroyok keduanya. Rahmatullah bahkan sempat pingsan akibat perkelahian tersebut. Lalu, pada Selasa 24 Oktober 2023 keduanya pulang ke rumah saksi Jupri diantar oleh saksi Dayat dengan kondisi rahang dan leher Rahmatullah bengkak.

Pada 25 November 2023 kondisi Rahmatullah tidak kunjung membaik dan malah rahangnya semakin bengkak dan berwarna kebiruan. Karena tidak kuat tidak bisa makan dan berbicara, Rahmatullah meminta diantar ke Rumah Sakit kepada teman-temannya dan dibawa ke klinik bidan Leni di Kampung Kilasah III, Desa Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Rahmatullah kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada 1 November 2023 dengan hasil autopsi yaitu pendarahan dan peradangan pada kulit kepala, kulit hidung, kulit rahang bawah, kulit leher, otot leher, otak, paru-paru, dan hati.

"Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada rahang bawah kiri yang mematahkan tulah rahang bawah kiri yang kemudian mengalami komplikasi luka dan menimbulkan dampak lainnya yang dapat berupa hambatan jalan nafas karena komplikasi pada bagian leher ataupun komplikasi karena kegagalan organ sistemik (sepsis dan multiorgan failure)," tulis putusan.

Load More