Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 05 Juni 2024 | 23:36 WIB
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

“Karena dihadang warga, pelaku mengurung niatnya membawa korban dan kembali masuk rumah dan mengunci diri dalam kamar bersama anaknya,” kata Kapolsek.

Khawatir terjadi sesuatu di dalam kamar, pihak keluarga dan warga selanjutnya mendatangi Polsek Kragilan. Mendapat laporan, personel Unit Reskrim segera bergerak dan membuka paksa pintu kamar.

“Setelah pintu terbuka didapati pelaku sedang duduk di atas ranjang, sedangkan korban tertidur. Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek, sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati,” kata Kapolsek.

Firman menegaskan sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.

Baca Juga: Ayah di Cinangka Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

“Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.

Firman menegaskan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Load More