Hairul Alwan
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:19 WIB
Tersangka MS, ayah yang tega menyetubuhi anak kandung nya sendiri digelandang di Polres Serang Kota. [Audindra/Bantennews]

SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial MS (44) tega menyetubuhi anak kandung nya sendiri dengan dalih memberi edukasi seksual. Bejatnya, pelaku bahkan melakukan aksi tak senonoh itu lebih dari satu kali.

Aksi ayah cabuli anak kandung itu terjadi sejak September sampai Desember 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku memaksa sang anak dengan cara mempetlihatkan video porno kepada korban. Ia memaksa korban yang baru berusia 17 tahun untuk menonton film tersebut untuk pendidikan seksual.

"Pada saat menujukkan video menurut keterangan pelaku sambil memberikan edukasi seksual," kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (7/5/2024).

Aksi pelaku MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja swasta terbongkar usai korban menceritakan hal yang menimpanya kepada sang paman.

Mengetahui perbuatan bejat pelaku, adik mendiang ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang.

Keluarga korban didampingi PPA Kabupaten Serang karena korban mengalami guncangan psikologis. Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga," kata Sofwan.

Load More