SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial MS (44) tega menyetubuhi anak kandung nya sendiri dengan dalih memberi edukasi seksual. Bejatnya, pelaku bahkan melakukan aksi tak senonoh itu lebih dari satu kali.
Aksi ayah cabuli anak kandung itu terjadi sejak September sampai Desember 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku memaksa sang anak dengan cara mempetlihatkan video porno kepada korban. Ia memaksa korban yang baru berusia 17 tahun untuk menonton film tersebut untuk pendidikan seksual.
"Pada saat menujukkan video menurut keterangan pelaku sambil memberikan edukasi seksual," kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (7/5/2024).
Aksi pelaku MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja swasta terbongkar usai korban menceritakan hal yang menimpanya kepada sang paman.
Mengetahui perbuatan bejat pelaku, adik mendiang ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang.
Keluarga korban didampingi PPA Kabupaten Serang karena korban mengalami guncangan psikologis. Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga," kata Sofwan.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Peran Ayah sebagai Kiblat Persepsi Anak Perempuan dalam Memilih Pasangan
-
Kenapa Wanita Jatuh Cinta pada Pria dengan Kepribadian Mirip Ayah? Lisa Mariana Salah Satunya
-
Anak Lisa Mariana Lahir Tahun Berapa? Teka-teki Nama Ayah di Akta Kelahiran Akhirnya Terungkap
-
Sosok Ridwan Kamil di Mata Lisa Mariana: Dia Bersikap Seperti Pacar, Juga Seperti Ayah
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang