Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:53 WIB
Para tersangka penganiayaan dan pembubaran ibadah mahasiswa Unpam digiring di Mapolres Tangsel, Selasa (7//5/2024). [Wivy Hikmatullah]

SuaraBanten.id - Ketua RT di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka penganiayaan dalam kejadian pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

Ketua RT di Tangsel yang jadi tersangka itu berinisial D. Dia menjadi salah satu pemicu pembubaran aktivitas ibadah mahasiswa kristen Unpam di kos-kosan pada 5 Mei 2024 lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam aksi penganiayaan terkait pembubaran ibadah mahasiswa Unpam itu.

"Ada empat tersangka, inisial D (53), I (30), S (36), dan A (26)," kata Ibnu saat ungkap kasus di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Ibnu pun menjelaskan peran keempat tersangka penganiayaan dalam pembubaran ibadah mahasiswa Unpam itu.

Kata dia, tersangka Dmerupakan ketua RT, berperan meneriaki dengan keras dan umpatan serta intimidasi kepada korban dan temannya.

Tersangka I, ikut melakukan intimidasi dan mendorong korban dua kali karena korban menolak pergi.

Untuk tersangka S dan A, lanjut Ibnu, mereka melakukan ancaman kepada korban dan teman-temannya dengan membawa senjata tajam.

"Tersangka D dan teman-temannya sama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," ungkap Ibnu.

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi saat adanya pembubaran aktivitas ibadah mahasiswa Unpam beragama Katolik di kos-kosan di Jalan Ampera RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel, Minggu (5/5/2024).

Dalam pembubaran aktivitas ibadah itu, salah satu mahasiswa Unpam berinisial A (19) mengalami luka diduga akibat terkena sajam dari warga.

Akibatnya, korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tangsel sehingga ada penetapan tersangka yang diumumkan Polres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More