Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:14 WIB
Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah. [IST]

SuaraBanten.id - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024 dipastikan sesuai aturan dan transparan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah, Kamis (30/5/2024).

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengapresiasi masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi pada proses seleksi badan adhoc baik PPK dan PPS.

Kata dia, antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini meningkat signifikan dari jumlah pendaftar pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!

"Ini mengindikasikan peran serta masyarakat meningkat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Meskipun kuota yang diterima tidak bertambah, masih sama dengan Pilkada tahun 2020," ungkapnya.

Nurjanah mengungkapkan, pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan anggota PPK, KPU Kota Cilegon melaksanakan pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bersama, Nurjanah menyebut dalam hal mekanisme penilaian tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) dan tes seleksi wawancara itu terpisah.

Pada tahapan pelaksanaan tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan.

Dari hasil seleksi tertulis dengan sistem (CAT) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, maka dari itu hasil tes tertulis dengan sistem (CAT) itu syarat masuk peserta calon anggota PPK ketahap seleksi berikutnya dalam hal ini tes seleksi wawancara, dan mekanisme penilaian wawancara.

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor

"Kami KPU Kota Cilegon sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mencakup materi pengetahuan umum, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas," jelasnya.

Load More