SuaraBanten.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan di Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi penolakan revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kebebasan pers di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024).
Aksi damai menolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kebebasan pers di Indonesia itu diawali aksi teatrikal wartawan dengan mulut dilakban dan tangan terikat sebagai simbol pembungkaman profesi.
Tak hanya itu, para wartawan yang melakukan aksi mengumpulkan id card masing-masing hingga pertunjukan debus sebagai simbol kekecewaan terhadap revisi UU Penyiaran.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, terdapat dua pasal dalam revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang bisa membungkam kapasitas paling premium para jurnalis di Indonesia.
Ia mencontohkan, dalam pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran yang menyebutkan tugas KPI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran sehingga menjadi tumpah tindih dengan pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU nomor 40 tahun 1999.
"Klausul ini bertentangan, karena dalam undang-undang pers itu, setiap sengketa pers dapat diselesaikan dan menjadi dewan pers. Tugas dewan pers itu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Deni Saprowi, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bung Saprol itu menyoroti pasal 50B ayat (2) huruf c dalam revisi UU Penyiaran lantaran melarang penayangan ekslusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Dengan tegas, ia mengaku kecewa dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran dengan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Poin ini tumpang tindih dengan pasal 4 huruf q undang-undang pers yang menegaskan tidak ada lagi ruang pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan investigasi," ungkap Deni.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung ke dalam Serikat Jurnalis Banten itu merupakan perwakilan dari beberapa organisasi wartawan seperti Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).
Kemudian Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online (IWO) Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) dan sejumlah mahasiswa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
-
Kesal Tak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Hantam Ayah Kandung dengan Batu Hingga Tewas
-
Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Wali Kota Tangerang Berbagi Ilmu Strategi Kebijakan Kesehatan
-
Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar
-
Festival Perahu Naga Peh Cun 2024 Digelar Awal Juni, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu