SuaraBanten.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan di Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi penolakan revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kebebasan pers di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024).
Aksi damai menolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kebebasan pers di Indonesia itu diawali aksi teatrikal wartawan dengan mulut dilakban dan tangan terikat sebagai simbol pembungkaman profesi.
Tak hanya itu, para wartawan yang melakukan aksi mengumpulkan id card masing-masing hingga pertunjukan debus sebagai simbol kekecewaan terhadap revisi UU Penyiaran.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, terdapat dua pasal dalam revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang bisa membungkam kapasitas paling premium para jurnalis di Indonesia.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
Ia mencontohkan, dalam pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran yang menyebutkan tugas KPI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran sehingga menjadi tumpah tindih dengan pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU nomor 40 tahun 1999.
"Klausul ini bertentangan, karena dalam undang-undang pers itu, setiap sengketa pers dapat diselesaikan dan menjadi dewan pers. Tugas dewan pers itu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Deni Saprowi, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bung Saprol itu menyoroti pasal 50B ayat (2) huruf c dalam revisi UU Penyiaran lantaran melarang penayangan ekslusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Dengan tegas, ia mengaku kecewa dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran dengan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Poin ini tumpang tindih dengan pasal 4 huruf q undang-undang pers yang menegaskan tidak ada lagi ruang pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan investigasi," ungkap Deni.
Baca Juga: Kesal Tak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Hantam Ayah Kandung dengan Batu Hingga Tewas
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung ke dalam Serikat Jurnalis Banten itu merupakan perwakilan dari beberapa organisasi wartawan seperti Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra