SuaraBanten.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan di Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi penolakan revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kebebasan pers di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024).
Aksi damai menolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kebebasan pers di Indonesia itu diawali aksi teatrikal wartawan dengan mulut dilakban dan tangan terikat sebagai simbol pembungkaman profesi.
Tak hanya itu, para wartawan yang melakukan aksi mengumpulkan id card masing-masing hingga pertunjukan debus sebagai simbol kekecewaan terhadap revisi UU Penyiaran.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, terdapat dua pasal dalam revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang bisa membungkam kapasitas paling premium para jurnalis di Indonesia.
Ia mencontohkan, dalam pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran yang menyebutkan tugas KPI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran sehingga menjadi tumpah tindih dengan pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU nomor 40 tahun 1999.
"Klausul ini bertentangan, karena dalam undang-undang pers itu, setiap sengketa pers dapat diselesaikan dan menjadi dewan pers. Tugas dewan pers itu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Deni Saprowi, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bung Saprol itu menyoroti pasal 50B ayat (2) huruf c dalam revisi UU Penyiaran lantaran melarang penayangan ekslusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Dengan tegas, ia mengaku kecewa dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran dengan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Poin ini tumpang tindih dengan pasal 4 huruf q undang-undang pers yang menegaskan tidak ada lagi ruang pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan investigasi," ungkap Deni.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung ke dalam Serikat Jurnalis Banten itu merupakan perwakilan dari beberapa organisasi wartawan seperti Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).
Kemudian Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online (IWO) Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) dan sejumlah mahasiswa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
-
Kesal Tak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Hantam Ayah Kandung dengan Batu Hingga Tewas
-
Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Wali Kota Tangerang Berbagi Ilmu Strategi Kebijakan Kesehatan
-
Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar
-
Festival Perahu Naga Peh Cun 2024 Digelar Awal Juni, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian