SuaraBanten.id - Sebanyak empat orang di Pemerintah Kabupaten Pabdeglang, Banten dinyatakan melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada rangkaian Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang sudah merekomendasikan empat ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, sejauh ini Bawaslu Pandeglang sudah mengirimkan rekomendasi untuk 4 ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg.
Kata dia, bahkan 3 ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima atas pelanggaran netralitas ASN yang mereka lakukan.
"Total ada 4 orang. Yang 3 orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan 1 orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN," ungkap Didin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/1/2024).
Keempat ASN itu di antaranya Camat Carita, Camat Mandalawangi, Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang dan terakhir oknum guru di Kecamatan Saketi Pandeglang, Banten.
Berdasarkan pleno Bawaslu Pandeglang, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.
Kata Didin, jika sanksi dari KASN sudah ada nanti akan diberikan langsung kepada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai dinas yang menaungi ASN.
"Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Spanduk Keluarga Besar Kemenag Lebak dan Pandeglang Dukung Caleg DPR RI: Merusak Demokrasi!
Namun Didin tidak bisa memastikan kapan sanksi dari KASN itu akan turun dan meminta semuanya untuk bersabar menerima informasi terbaru dari KASN.
"KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja," tutupnya.
Berita Terkait
-
Beredar Spanduk Keluarga Besar Kemenag Lebak dan Pandeglang Dukung Caleg DPR RI: Merusak Demokrasi!
-
Kampanyekan Caleg DPRD Pandeglang, Oknum Guru Diduga Langgar Netralitas ASN
-
Camat Cibeber Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN
-
Terlibat Kampanye Pemilu 2024, 3 ASN Pemkot Serang Disanksi
-
Lokasi MR DIY di Pandeglang Banten, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga di Sini
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel
-
Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Anak Politikus PKS: Ada Dua Luka Tusuk Fatal
-
Kalah Judi Kripto hingga Terlilit Utang Ratusan Juta, Alasan HA Tega Bunuh Anak Politikus PKS
-
Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun di Cilegon: Berawal dari Bel Rumah yang Tak Terjawab
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Kematian Anak Politikus PKS