SuaraBanten.id - Sebanyak empat orang di Pemerintah Kabupaten Pabdeglang, Banten dinyatakan melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada rangkaian Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang sudah merekomendasikan empat ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, sejauh ini Bawaslu Pandeglang sudah mengirimkan rekomendasi untuk 4 ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg.
Kata dia, bahkan 3 ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima atas pelanggaran netralitas ASN yang mereka lakukan.
"Total ada 4 orang. Yang 3 orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan 1 orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN," ungkap Didin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/1/2024).
Keempat ASN itu di antaranya Camat Carita, Camat Mandalawangi, Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang dan terakhir oknum guru di Kecamatan Saketi Pandeglang, Banten.
Berdasarkan pleno Bawaslu Pandeglang, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.
Kata Didin, jika sanksi dari KASN sudah ada nanti akan diberikan langsung kepada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai dinas yang menaungi ASN.
"Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Spanduk Keluarga Besar Kemenag Lebak dan Pandeglang Dukung Caleg DPR RI: Merusak Demokrasi!
Namun Didin tidak bisa memastikan kapan sanksi dari KASN itu akan turun dan meminta semuanya untuk bersabar menerima informasi terbaru dari KASN.
"KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja," tutupnya.
Berita Terkait
-
Beredar Spanduk Keluarga Besar Kemenag Lebak dan Pandeglang Dukung Caleg DPR RI: Merusak Demokrasi!
-
Kampanyekan Caleg DPRD Pandeglang, Oknum Guru Diduga Langgar Netralitas ASN
-
Camat Cibeber Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN
-
Terlibat Kampanye Pemilu 2024, 3 ASN Pemkot Serang Disanksi
-
Lokasi MR DIY di Pandeglang Banten, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga di Sini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya