Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 22 Januari 2024 | 23:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraBanten.id - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, Banten diganjar sanksi moral lantaran diduga terlibat kampanye politik menjelang pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin mengatakan, ketiga ASN tersebut diduga menyalahgunakan jabatanya untuk kepentingan politik. 

"Terkait jumlah ASN yang telah melanggar netralitas ASN ada tiga orang yang sudah diberikan sanksi moral," kata Nanang kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Kata Nanag, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang terlibat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan Pemilu 2024. Jika terbukti, ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rumah Anggota DPRD Lebak Digasak Maling, 6 Handphone dan Surat Berharga Hilang

“Nanti ada mekanisme tentu kalau memang itu terjadi nanti Bawaslu yang nantinya akan memproses dan menyerahkan ke bawaslu dan nanti menyerahkan rekomendasinya seperti apa siapa yang bawanya,” kata Nanang.

Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin. [Wahyu/BantenNews]

Nanang juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Serang untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang berkampanye atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kita juga harus praduga asas tak bersalah dulu apakah betul memang itu benar atau tidaknya. Tapi kalau melihat kendaraannya memang itu identik motor ASN apakah betul yang datang itu ASN,” kata Nanang.

Nanang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasny

Baca Juga: Ratusan Warga Terdampak Bau Kimia PT CAP, 4 Dirujuk ke RSUD Cilegon

Load More