SuaraBanten.id - Camat Cibeber, Sofwan Maksudi yang mempromosikan Caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Fauzi Desviandy terbukti melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada proses Pemilu 2024.
Camat Cibeber melanggar netralitas ASN berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon. Usai menetepkan Sofwan melanggar netralitas ASN, Bawaslu Cilegon merekomendasikan kasus tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, Sofwan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dalam bentuk video melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.22 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, kasus tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber yang langsung melakukan penelusuran, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon untuk penanganan dan keputusannya.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu Kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I//2024 tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Kecamatan Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya,” kata Alam dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (23/1/2024).
Kata Alam, Sofan berdalih kepada Panwascam Cibeber dan Bawaslu Kota Cilegon video yang beredar adalah hasil unggahan istrinya atas perintahnya. Meski demikian, berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan karena terdapat tindakan kelalaian sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan terjadi.
Kelalaian tersebut yakni Camat Cibeber memerintahkan istrinya memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, kemudian postingan status tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot Whatsapp dengan nama Sofan Maksudi.
"Sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," papar Alam.
Keputusan terkait kasus yang menimpa Camat Cibeber itu telah sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dan Pasal 24 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Baca Juga: Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
“Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.
“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.
Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASn itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.
Berita Terkait
-
Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
-
Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon Digarap Bawaslu
-
Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
5 Anggota DPRD Cilegon di-PAW, Fraksi Partai Pengusung Wali Kota Cilegon Diganti Total
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator