SuaraBanten.id - Camat Cibeber, Sofwan Maksudi yang mempromosikan Caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Fauzi Desviandy terbukti melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada proses Pemilu 2024.
Camat Cibeber melanggar netralitas ASN berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon. Usai menetepkan Sofwan melanggar netralitas ASN, Bawaslu Cilegon merekomendasikan kasus tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, Sofwan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dalam bentuk video melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.22 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, kasus tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber yang langsung melakukan penelusuran, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon untuk penanganan dan keputusannya.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu Kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I//2024 tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Kecamatan Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya,” kata Alam dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (23/1/2024).
Kata Alam, Sofan berdalih kepada Panwascam Cibeber dan Bawaslu Kota Cilegon video yang beredar adalah hasil unggahan istrinya atas perintahnya. Meski demikian, berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan karena terdapat tindakan kelalaian sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan terjadi.
Kelalaian tersebut yakni Camat Cibeber memerintahkan istrinya memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, kemudian postingan status tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot Whatsapp dengan nama Sofan Maksudi.
"Sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," papar Alam.
Keputusan terkait kasus yang menimpa Camat Cibeber itu telah sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dan Pasal 24 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Baca Juga: Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
“Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.
“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.
Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASn itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.
Berita Terkait
-
Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
-
Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon Digarap Bawaslu
-
Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
5 Anggota DPRD Cilegon di-PAW, Fraksi Partai Pengusung Wali Kota Cilegon Diganti Total
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan