SuaraBanten.id - Camat Cibeber, Sofwan Maksudi yang mempromosikan Caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Fauzi Desviandy terbukti melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada proses Pemilu 2024.
Camat Cibeber melanggar netralitas ASN berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon. Usai menetepkan Sofwan melanggar netralitas ASN, Bawaslu Cilegon merekomendasikan kasus tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, Sofwan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dalam bentuk video melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.22 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, kasus tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber yang langsung melakukan penelusuran, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon untuk penanganan dan keputusannya.
Baca Juga: Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu Kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I//2024 tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Kecamatan Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya,” kata Alam dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (23/1/2024).
Kata Alam, Sofan berdalih kepada Panwascam Cibeber dan Bawaslu Kota Cilegon video yang beredar adalah hasil unggahan istrinya atas perintahnya. Meski demikian, berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan karena terdapat tindakan kelalaian sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan terjadi.
Kelalaian tersebut yakni Camat Cibeber memerintahkan istrinya memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, kemudian postingan status tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot Whatsapp dengan nama Sofan Maksudi.
"Sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," papar Alam.
Keputusan terkait kasus yang menimpa Camat Cibeber itu telah sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dan Pasal 24 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Baca Juga: Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon Digarap Bawaslu
“Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Berita Terkait
-
Profil dan Agama Robinsar Wali Kota Cilegon
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Survei IDM: Elektabilitas Helldy-Alawi Ungguli Dua Paslon Lainnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran