SuaraBanten.id - Camat Cibeber, Sofwan Maksudi yang mempromosikan Caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Fauzi Desviandy terbukti melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada proses Pemilu 2024.
Camat Cibeber melanggar netralitas ASN berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon. Usai menetepkan Sofwan melanggar netralitas ASN, Bawaslu Cilegon merekomendasikan kasus tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, Sofwan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dalam bentuk video melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.22 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, kasus tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber yang langsung melakukan penelusuran, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon untuk penanganan dan keputusannya.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu Kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I//2024 tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Kecamatan Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya,” kata Alam dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (23/1/2024).
Kata Alam, Sofan berdalih kepada Panwascam Cibeber dan Bawaslu Kota Cilegon video yang beredar adalah hasil unggahan istrinya atas perintahnya. Meski demikian, berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan karena terdapat tindakan kelalaian sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan terjadi.
Kelalaian tersebut yakni Camat Cibeber memerintahkan istrinya memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, kemudian postingan status tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot Whatsapp dengan nama Sofan Maksudi.
"Sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," papar Alam.
Keputusan terkait kasus yang menimpa Camat Cibeber itu telah sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dan Pasal 24 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Baca Juga: Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
“Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.
“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.
Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASn itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.
Berita Terkait
-
Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik
-
Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon Digarap Bawaslu
-
Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
5 Anggota DPRD Cilegon di-PAW, Fraksi Partai Pengusung Wali Kota Cilegon Diganti Total
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini