SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan Calon Legislatif atau Caleg DPRD Pandeglang pada Pemilu 2024 ini, Selasa (23/1/2024).
Menurut informasi, kampanye tersebut dilakukan pada awal Januari 2024 lalu, oknum guru tersebut mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang yang diduga merupakan suami dari sang guru dan sempat direkam oleh warga. Rekaman tersebut langsung viral di grup-grup WhatsApp dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, setelah video tersebut ramai pihaknya langsung menginstruksikan Panwascam Saketi melakukan penelusuran dan memprosesnya.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, Panwascam Saketi memutuskan oknum guru tersebut diduga melanggar netraliitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu caleg.
"Yang Kecamatan Saketi pertama kami menerima informasi awal kemudian kami sampaikan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran dan sudah ditangani oleh Panwascam mulai dari penelusuran, naik status temuan hingga putusan. Putusannya patut diduga melanggar undang-undang lainnya yaitu Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Oknum guru, dia mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang Dapil 6," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia memastikan data dan berkas oknum guru tersebut saat ini sudah rampung dan akan langsung dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta besok. "Itu sudah selesai dan beres kelengkapan datanya, besok berkasnya kami kirim ke KASN ke Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, Didin memastikan oknum guru tersebut tidak masuk dalam tim kampanye Caleg tersebut sehingga rekomendasi yang dikirim ke KASN hanya sebatas diduga melanggar undang-undang lainnya.
"Dia tidak terdaftar di pelaksana atau tim kampanye sehingga dugaan pelanggarannya lebih kepada undang-undang lainnya, tapi kalau ASN ini terdaftar sebagai tim kampanye wah ini pidananya juga kena, namun karena ini tidak terdaftar jadi lebih kepada undang-undang lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
Berita Terkait
-
Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
-
Ratusan Simpatisan dan 3 Caleg PPP Banten Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Ternyata Karena...
-
Tergiur Upah Besar dan Sabu Gratis, Satpam di Serang Jadi Pengedar Narkoba
-
Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon
-
Siswa MTs Dikeroyok Pelajar SMP di Cikande Serang, Dibacok Hingga Luka-luka dan Trauma
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan