SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan Calon Legislatif atau Caleg DPRD Pandeglang pada Pemilu 2024 ini, Selasa (23/1/2024).
Menurut informasi, kampanye tersebut dilakukan pada awal Januari 2024 lalu, oknum guru tersebut mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang yang diduga merupakan suami dari sang guru dan sempat direkam oleh warga. Rekaman tersebut langsung viral di grup-grup WhatsApp dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, setelah video tersebut ramai pihaknya langsung menginstruksikan Panwascam Saketi melakukan penelusuran dan memprosesnya.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, Panwascam Saketi memutuskan oknum guru tersebut diduga melanggar netraliitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu caleg.
"Yang Kecamatan Saketi pertama kami menerima informasi awal kemudian kami sampaikan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran dan sudah ditangani oleh Panwascam mulai dari penelusuran, naik status temuan hingga putusan. Putusannya patut diduga melanggar undang-undang lainnya yaitu Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Oknum guru, dia mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang Dapil 6," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia memastikan data dan berkas oknum guru tersebut saat ini sudah rampung dan akan langsung dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta besok. "Itu sudah selesai dan beres kelengkapan datanya, besok berkasnya kami kirim ke KASN ke Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, Didin memastikan oknum guru tersebut tidak masuk dalam tim kampanye Caleg tersebut sehingga rekomendasi yang dikirim ke KASN hanya sebatas diduga melanggar undang-undang lainnya.
"Dia tidak terdaftar di pelaksana atau tim kampanye sehingga dugaan pelanggarannya lebih kepada undang-undang lainnya, tapi kalau ASN ini terdaftar sebagai tim kampanye wah ini pidananya juga kena, namun karena ini tidak terdaftar jadi lebih kepada undang-undang lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
Berita Terkait
-
Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
-
Ratusan Simpatisan dan 3 Caleg PPP Banten Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Ternyata Karena...
-
Tergiur Upah Besar dan Sabu Gratis, Satpam di Serang Jadi Pengedar Narkoba
-
Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon
-
Siswa MTs Dikeroyok Pelajar SMP di Cikande Serang, Dibacok Hingga Luka-luka dan Trauma
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kamis 8 Januari 2026
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS
-
Punya Nasab Kuat dan Peduli Umat, KH Asep Saefudin Chalim Didorong Jadi Rais 'Aam PBNU