SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan Calon Legislatif atau Caleg DPRD Pandeglang pada Pemilu 2024 ini, Selasa (23/1/2024).
Menurut informasi, kampanye tersebut dilakukan pada awal Januari 2024 lalu, oknum guru tersebut mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang yang diduga merupakan suami dari sang guru dan sempat direkam oleh warga. Rekaman tersebut langsung viral di grup-grup WhatsApp dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, setelah video tersebut ramai pihaknya langsung menginstruksikan Panwascam Saketi melakukan penelusuran dan memprosesnya.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, Panwascam Saketi memutuskan oknum guru tersebut diduga melanggar netraliitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu caleg.
"Yang Kecamatan Saketi pertama kami menerima informasi awal kemudian kami sampaikan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran dan sudah ditangani oleh Panwascam mulai dari penelusuran, naik status temuan hingga putusan. Putusannya patut diduga melanggar undang-undang lainnya yaitu Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Oknum guru, dia mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang Dapil 6," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia memastikan data dan berkas oknum guru tersebut saat ini sudah rampung dan akan langsung dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta besok. "Itu sudah selesai dan beres kelengkapan datanya, besok berkasnya kami kirim ke KASN ke Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, Didin memastikan oknum guru tersebut tidak masuk dalam tim kampanye Caleg tersebut sehingga rekomendasi yang dikirim ke KASN hanya sebatas diduga melanggar undang-undang lainnya.
"Dia tidak terdaftar di pelaksana atau tim kampanye sehingga dugaan pelanggarannya lebih kepada undang-undang lainnya, tapi kalau ASN ini terdaftar sebagai tim kampanye wah ini pidananya juga kena, namun karena ini tidak terdaftar jadi lebih kepada undang-undang lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
Berita Terkait
-
Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
-
Ratusan Simpatisan dan 3 Caleg PPP Banten Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Ternyata Karena...
-
Tergiur Upah Besar dan Sabu Gratis, Satpam di Serang Jadi Pengedar Narkoba
-
Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon
-
Siswa MTs Dikeroyok Pelajar SMP di Cikande Serang, Dibacok Hingga Luka-luka dan Trauma
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka