SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan Calon Legislatif atau Caleg DPRD Pandeglang pada Pemilu 2024 ini, Selasa (23/1/2024).
Menurut informasi, kampanye tersebut dilakukan pada awal Januari 2024 lalu, oknum guru tersebut mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang yang diduga merupakan suami dari sang guru dan sempat direkam oleh warga. Rekaman tersebut langsung viral di grup-grup WhatsApp dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, setelah video tersebut ramai pihaknya langsung menginstruksikan Panwascam Saketi melakukan penelusuran dan memprosesnya.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, Panwascam Saketi memutuskan oknum guru tersebut diduga melanggar netraliitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu caleg.
Baca Juga: Akses ke Pasar Anyar Ditutup, Gapura Pasar Dibongkar Pakai Alat Berat
"Yang Kecamatan Saketi pertama kami menerima informasi awal kemudian kami sampaikan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran dan sudah ditangani oleh Panwascam mulai dari penelusuran, naik status temuan hingga putusan. Putusannya patut diduga melanggar undang-undang lainnya yaitu Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Oknum guru, dia mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang Dapil 6," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia memastikan data dan berkas oknum guru tersebut saat ini sudah rampung dan akan langsung dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta besok. "Itu sudah selesai dan beres kelengkapan datanya, besok berkasnya kami kirim ke KASN ke Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, Didin memastikan oknum guru tersebut tidak masuk dalam tim kampanye Caleg tersebut sehingga rekomendasi yang dikirim ke KASN hanya sebatas diduga melanggar undang-undang lainnya.
"Dia tidak terdaftar di pelaksana atau tim kampanye sehingga dugaan pelanggarannya lebih kepada undang-undang lainnya, tapi kalau ASN ini terdaftar sebagai tim kampanye wah ini pidananya juga kena, namun karena ini tidak terdaftar jadi lebih kepada undang-undang lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Ratusan Simpatisan dan 3 Caleg PPP Banten Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Ternyata Karena...
Berita Terkait
-
Sebut Airin Kalah karena Intervensi Kekuasaan, PDIP Bersiap Layangkan Gugatan ke MK
-
Kontroversi Dua Cagub dan Cawagub Banten yang Viral, Ini Profilnya
-
PDIP Sebut Ada Anomali, Dasco Soal Kemenangan Andra Soni-Dimyati di Banten: Itu Hasil Kerja Keras
-
Pantau Quick Count Airin Kalah, Hasto PDIP Sebut Ada Anomali Pilkada Banten Akibat Intimidasi Kekuasaan
-
Ada Mertua Beby Tsabina, Surat Suara Pilkada Banten 2024 Jadi Bahan Olok-olokan: Bahaya Banget Track Recordnya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli