SuaraBanten.id - Seorang petugas keamanan atau satpam di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kabupaten Serang berinisial FZ (27) dan HH (30) seorang pengangguran warga Kecamatan Cikeusal nekat menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pengedar sabu itu ditangkap di rumahnya masing-masing pada pekan lalu. Petugas SatresNarkoba Polres Serang menangkap keduanya pada dini hari.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekira pukul 02.00 dan 05.00," kata Wiwin dikutip dari Bantennew (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (23/1/2024).
Wiwin mengungkapkan, kedua pelaku nekat menjadi tukang tempel narkoba selama 6 bulan terakhir. Kata dia, alasan mereka tergiur upah besar dari menyebarkan barang haram tersebut.
"Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis," tutur Wiwin.
Wiwin memaparkan, FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan ini ditangkap setelah polisi berhasil meringkus HH di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB.
"Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone," ujar Kapolres Serang.
Keterlibatan FZ terungkap saat polisi memeriksa ponsel HH yang terdapat percakapan keduanya. Didasari dari chat antara HH dan FZ, polisi bergerak menuju rumah satpam tersebut dan menangkapnya saat masih tidur.
Di kediaman FZ, polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat 100 gram. Petugas juga mengamankan handphone dan timbangan digital.
Baca Juga: Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon
"Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," ungkapnya.
Ketika diperiksa, FZ dan HH mengakui tergabung dalam satu jaringan dan sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan.
Sabu seberat 100 gram yang diamankan yakni milik AW (DPO) dan narkoba tersebut rupanya baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon
-
Siswa MTs Dikeroyok Pelajar SMP di Cikande Serang, Dibacok Hingga Luka-luka dan Trauma
-
Mau Daftar Bansos Mahasiswa di Tangerang Tapi Belum Masuk DTKS? Begini Caranya
-
BMKG: Banten Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada!
-
Mau Belanja Kebutuhan Harian ke MR DIY di Cilegon, Catat Lokasinya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus