SuaraBanten.id - Dinas Sosial Kota Tangerang kembali membuka pendaftaran Bantuan Sosial atau Bansos Mahasiswa untuk anggaran murni 2025 dengan kuota 300 mahasiswa. Salah satu syarat penerima yakni harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pertanyaannya, bagaimana jika mahasiswa yang hendak mendaftar Bansos Mahasiswa berupa beasiswa perguruan tinggi tapi belum terdaftar dalam DTKS?
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan pemohon bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Permintaan Surat Keterangan DTKS:
Baca Juga: BMKG: Banten Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada!
- Warga dagang ke kelurahan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan KTP atau mengirimkan langsung ke nomor pelayanan Dinsos Kota Tangerang secara online ke whatsapp 0895-6087-22422.
- Operator Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), melakukan pengecekan DTKS.
- Bila terdaftar dalam DTKS, Operator Data SIKS-NG kelurahan akan mengirimkan data dan nomor whatsapp pemohon ke Dinas Sosial melalui nomor pelayanan online 0895-6087-22422.
- Dinsos Kota Tangerang akan menerbitkan surat keterangan terdaftar DTKS berupa file PDF dan dikirimkan ke nomor whatsapp pemohon.
"Bagi mahasiswa kurang mampu dan memiliki KTP Kota Tangerang, bisa mengajukan Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi ini melalui Aplikasi Tangerang LIVE pada menu Bansos Mahasiswa. Setiap penerima manfaat yang lolos verifikasi akan mendapat bansos senilai Rp6 juta. Bagi yang berminat untuk segera mendaftarkan diri," ungkap Mulyani, Selasa (23/1/24).
Ia pun berharap, dengan adanya Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi ini dapat memotivasi dan memberikan semangat bagi generasi muda di Kota Tangerang untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
"Sehingga, dapat menjadi harapan bagi kesejahteraan keluarganya dan turut berperan serta membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi," tutupnya.
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif