SuaraBanten.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus intensifkan menggelar operasi knalpot brong jelang masa kampanye terbuka yang berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Bahkan, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat konvoi kampanye akan dihentikan paksa dan dilakukan penilangan.
Sedikitnya sekitar 1.023 unit knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 2 pekan terakhir.
Kemudian ribuan knalpot brong itu pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong pada Rabu (17/1/2023) di Mapolda Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lantaran dinilai mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain.
"Dan nanti pada saat kampanye, teknisnya akan kita berhentikan supaya tidak mengganggu yang lain. Itu kita akan tahan, kita copot knalpotnya dan kita minta hancurkan terus diganti ke yang standar," kata Leganek kepada awak media, Rabu (17/1/2023).
"Dan setelah diganti dengan knalpot standar itu baru bisa ditukar dengan STBK atau SIM yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Banten itu.
Leganek mengungkapkan, pihaknya membekali para petugas di lapangan dengan alat pendeteksi khusus agar bisa menentukan ambang batas kebisingan knalpot yang digunakan oleh para pengendara di jalan raya.
Tak hanya itu, target sasaran knalpot brong tidak hanya akan diberlakukan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, namun akan menyasar ke toko hingga bengkel modifikasi.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Tangerang Diamankan di Kantor Polisi
"Sudah ada aturan ambang batas kebisingannya itu antara 77 desibel sampai 83 desibel maksimal kebisingannya. Dan kita sudah menerjunkan alat untuk mendeteksi kebisingan tersebut, sehingga (petugas) di lapangan dibekali hal tersebut," ujarnya.
"Kita tak hanya menyasar ke pengguna kendaraan, tapi para modifikator, ada bengkel dan toko, kita perlu arahkan ke jalan yang benar karena sudah ada standar desibelnya," imbuh Leganek.
Ia mengungkapkan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Dan kita akan melakukan represif terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dan kita himbau kepada masyarakat untuk menjaga etika berlalu lintas, dan ke depan ada event yang harus kita jaga, ada pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari para pendukungnya," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati