SuaraBanten.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus intensifkan menggelar operasi knalpot brong jelang masa kampanye terbuka yang berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Bahkan, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat konvoi kampanye akan dihentikan paksa dan dilakukan penilangan.
Sedikitnya sekitar 1.023 unit knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 2 pekan terakhir.
Kemudian ribuan knalpot brong itu pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong pada Rabu (17/1/2023) di Mapolda Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lantaran dinilai mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain.
"Dan nanti pada saat kampanye, teknisnya akan kita berhentikan supaya tidak mengganggu yang lain. Itu kita akan tahan, kita copot knalpotnya dan kita minta hancurkan terus diganti ke yang standar," kata Leganek kepada awak media, Rabu (17/1/2023).
"Dan setelah diganti dengan knalpot standar itu baru bisa ditukar dengan STBK atau SIM yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Banten itu.
Leganek mengungkapkan, pihaknya membekali para petugas di lapangan dengan alat pendeteksi khusus agar bisa menentukan ambang batas kebisingan knalpot yang digunakan oleh para pengendara di jalan raya.
Tak hanya itu, target sasaran knalpot brong tidak hanya akan diberlakukan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, namun akan menyasar ke toko hingga bengkel modifikasi.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Tangerang Diamankan di Kantor Polisi
"Sudah ada aturan ambang batas kebisingannya itu antara 77 desibel sampai 83 desibel maksimal kebisingannya. Dan kita sudah menerjunkan alat untuk mendeteksi kebisingan tersebut, sehingga (petugas) di lapangan dibekali hal tersebut," ujarnya.
"Kita tak hanya menyasar ke pengguna kendaraan, tapi para modifikator, ada bengkel dan toko, kita perlu arahkan ke jalan yang benar karena sudah ada standar desibelnya," imbuh Leganek.
Ia mengungkapkan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Dan kita akan melakukan represif terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dan kita himbau kepada masyarakat untuk menjaga etika berlalu lintas, dan ke depan ada event yang harus kita jaga, ada pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari para pendukungnya," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman