SuaraBanten.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus intensifkan menggelar operasi knalpot brong jelang masa kampanye terbuka yang berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Bahkan, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat konvoi kampanye akan dihentikan paksa dan dilakukan penilangan.
Sedikitnya sekitar 1.023 unit knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 2 pekan terakhir.
Kemudian ribuan knalpot brong itu pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong pada Rabu (17/1/2023) di Mapolda Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lantaran dinilai mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain.
"Dan nanti pada saat kampanye, teknisnya akan kita berhentikan supaya tidak mengganggu yang lain. Itu kita akan tahan, kita copot knalpotnya dan kita minta hancurkan terus diganti ke yang standar," kata Leganek kepada awak media, Rabu (17/1/2023).
"Dan setelah diganti dengan knalpot standar itu baru bisa ditukar dengan STBK atau SIM yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Banten itu.
Leganek mengungkapkan, pihaknya membekali para petugas di lapangan dengan alat pendeteksi khusus agar bisa menentukan ambang batas kebisingan knalpot yang digunakan oleh para pengendara di jalan raya.
Tak hanya itu, target sasaran knalpot brong tidak hanya akan diberlakukan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, namun akan menyasar ke toko hingga bengkel modifikasi.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Tangerang Diamankan di Kantor Polisi
"Sudah ada aturan ambang batas kebisingannya itu antara 77 desibel sampai 83 desibel maksimal kebisingannya. Dan kita sudah menerjunkan alat untuk mendeteksi kebisingan tersebut, sehingga (petugas) di lapangan dibekali hal tersebut," ujarnya.
"Kita tak hanya menyasar ke pengguna kendaraan, tapi para modifikator, ada bengkel dan toko, kita perlu arahkan ke jalan yang benar karena sudah ada standar desibelnya," imbuh Leganek.
Ia mengungkapkan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Dan kita akan melakukan represif terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dan kita himbau kepada masyarakat untuk menjaga etika berlalu lintas, dan ke depan ada event yang harus kita jaga, ada pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari para pendukungnya," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Pembangunan Flyover Terondol Masuk di RPJMD Provinsi Banten, Jadi Program Prioritas
-
20 Tahun Tanpa Perbaikan, Jembatan Gantung Cimadur Lebak Jadi Panggung Taruhan Nyawa Warga
-
Potret Kemiskinan di Lebak, Tiga Tahun Hidup di Gubuk Jamur, Tak Tersentuh Bantuan
-
Gelombang PHK Hantam Kota Baja, 98 Buruh di Cilegon Kehilangan Pekerjaan Karena 'Efisiensi'
-
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong