SuaraBanten.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus intensifkan menggelar operasi knalpot brong jelang masa kampanye terbuka yang berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Bahkan, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat konvoi kampanye akan dihentikan paksa dan dilakukan penilangan.
Sedikitnya sekitar 1.023 unit knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 2 pekan terakhir.
Kemudian ribuan knalpot brong itu pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong pada Rabu (17/1/2023) di Mapolda Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lantaran dinilai mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain.
"Dan nanti pada saat kampanye, teknisnya akan kita berhentikan supaya tidak mengganggu yang lain. Itu kita akan tahan, kita copot knalpotnya dan kita minta hancurkan terus diganti ke yang standar," kata Leganek kepada awak media, Rabu (17/1/2023).
"Dan setelah diganti dengan knalpot standar itu baru bisa ditukar dengan STBK atau SIM yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Banten itu.
Leganek mengungkapkan, pihaknya membekali para petugas di lapangan dengan alat pendeteksi khusus agar bisa menentukan ambang batas kebisingan knalpot yang digunakan oleh para pengendara di jalan raya.
Tak hanya itu, target sasaran knalpot brong tidak hanya akan diberlakukan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, namun akan menyasar ke toko hingga bengkel modifikasi.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Tangerang Diamankan di Kantor Polisi
"Sudah ada aturan ambang batas kebisingannya itu antara 77 desibel sampai 83 desibel maksimal kebisingannya. Dan kita sudah menerjunkan alat untuk mendeteksi kebisingan tersebut, sehingga (petugas) di lapangan dibekali hal tersebut," ujarnya.
"Kita tak hanya menyasar ke pengguna kendaraan, tapi para modifikator, ada bengkel dan toko, kita perlu arahkan ke jalan yang benar karena sudah ada standar desibelnya," imbuh Leganek.
Ia mengungkapkan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Dan kita akan melakukan represif terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dan kita himbau kepada masyarakat untuk menjaga etika berlalu lintas, dan ke depan ada event yang harus kita jaga, ada pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari para pendukungnya," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki