SuaraBanten.id - Puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) hingga Capres Cawapres dalam bentuk spanduk, baliho hingga bilbord di Banten melanggar aturan pemasangan.
Menurut data Bawaslu Banten, hingga 9 Januari 2024 sudah ada 42.588 APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan lantaran dipasang di pohon dan jalur protokol.
Dari puluhan ribu baliho, spanduk dan bilbord yang melanggar aturan, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Data rincian APK yang melanggar aturan kampanye yakni, Kota Tangsel sebanyak 10.238, Kabupaten Serang 7.709, Pandeglang 7.900.
Kemudian, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2.634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, kemungkinan jumlah APK yang melanggar akan terus bertambah seiring dilakukannya penertiban APK serentak oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota setra Satpol PP.
"Kemungkinan bertambah. Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran APK," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).
Kata Ali, penertiban APK akan terus dilakukan secara bertahap. Selain hari ini, Bawaslu kota kabupaten maupun Bawaslu Provinsi juga akan melakukan penertiban secara bertahap.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi pada APK yang terpasang di pohon.
Baca Juga: Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang
"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuan nya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali disela-sela pertiban APK.
Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.
"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia