SuaraBanten.id - Puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) hingga Capres Cawapres dalam bentuk spanduk, baliho hingga bilbord di Banten melanggar aturan pemasangan.
Menurut data Bawaslu Banten, hingga 9 Januari 2024 sudah ada 42.588 APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan lantaran dipasang di pohon dan jalur protokol.
Dari puluhan ribu baliho, spanduk dan bilbord yang melanggar aturan, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Data rincian APK yang melanggar aturan kampanye yakni, Kota Tangsel sebanyak 10.238, Kabupaten Serang 7.709, Pandeglang 7.900.
Baca Juga: Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang
Kemudian, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2.634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, kemungkinan jumlah APK yang melanggar akan terus bertambah seiring dilakukannya penertiban APK serentak oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota setra Satpol PP.
"Kemungkinan bertambah. Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran APK," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).
Kata Ali, penertiban APK akan terus dilakukan secara bertahap. Selain hari ini, Bawaslu kota kabupaten maupun Bawaslu Provinsi juga akan melakukan penertiban secara bertahap.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi pada APK yang terpasang di pohon.
Baca Juga: Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuan nya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali disela-sela pertiban APK.
Berita Terkait
-
Ini APK Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Langsung Cair, Cek Link Amannya di Sini!
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
7 APK Penghasil Saldo DANA Tercepat, Langsung Cair dan Bisa Digunakan
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka