SuaraBanten.id - Sejumlah Alat Peraga Kampannye (APK) yang melanggar aturan dan dipasang di Jalan Protokol ditertibkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Sejumlah APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.
Penertiban APK yang diduga melanggar itu dipimpin langsung olehKetua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Titik awal penertiban APK dilakukan tepat di depan Kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.
Di sela penertiban tersebut, Ali Faisal mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pohon.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).
Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.
"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu (penertiban APK-red)," tegasnya.
Ali mengungkapkan, penertiban APK juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak.
"Hari ini serentak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Penertiban ini juga berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada yang dibolehkan, ada jalur-jalur yang dilarang," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
Kata Ali, penertiban APK akan dilakukan secara periodik baik oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu," ujarnya.
Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.
Berita Terkait
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
KPU Hanya Cantumkan Dua Paslon dalam Simulasi Pilpres 2024 di Banten, Ternyata Alasannya Karena...
-
Bukan Tiga, Simulasi Pemilu di Banten Cuma Cantumkan Dua Paslon, Kenapa?
-
12.911 Alat Peraga Kampanye di Banten Langgar Ketentuan Kampanye
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD