SuaraBanten.id - Sejumlah Alat Peraga Kampannye (APK) yang melanggar aturan dan dipasang di Jalan Protokol ditertibkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Sejumlah APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.
Penertiban APK yang diduga melanggar itu dipimpin langsung olehKetua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Titik awal penertiban APK dilakukan tepat di depan Kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.
Di sela penertiban tersebut, Ali Faisal mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pohon.
"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).
Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.
"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu (penertiban APK-red)," tegasnya.
Ali mengungkapkan, penertiban APK juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak.
"Hari ini serentak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Penertiban ini juga berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada yang dibolehkan, ada jalur-jalur yang dilarang," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Kata Ali, penertiban APK akan dilakukan secara periodik baik oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu," ujarnya.
Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.
Berita Terkait
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
KPU Hanya Cantumkan Dua Paslon dalam Simulasi Pilpres 2024 di Banten, Ternyata Alasannya Karena...
-
Bukan Tiga, Simulasi Pemilu di Banten Cuma Cantumkan Dua Paslon, Kenapa?
-
12.911 Alat Peraga Kampanye di Banten Langgar Ketentuan Kampanye
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman