Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Desember 2023 | 23:52 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal dan anggota lainnya menyampaikan paparan terkait pengawasan Pemilu 2024 di Banten. [ANTARA/Mulyana]

SuaraBanten.id - Sebanyak 12.911 Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tidak sesuai dengan ketentuan selama dua pekan terakhir pengawasan atau sejak kampanye pemilu 2024 mendatang dimulai sejak 28 November lalu.

Belasan ribu APK melanggar aturan itu ditemukan Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu juga melakukan pencegahan dan pelanggaran kampanye.

"Kami juga melakukan pencegahan pelanggaran kampanye sebanyak 1.185 pencegahan selama berlangsungnya kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dikutip dari ANTARA, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan itu berada di Kota Serang sebanyak 890 APK, Tangerang 8.485 APK, Kabupaten Serang 3.350 APK dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 186 APK.

Baca Juga: Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur

Menurutnya, beberapa langkah pencegahan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Bawaslu Banten diantaranya menyampaikan himbauan tertulis kepada peserta pemilu untuk melakukan penurunan (mandiri) terhadap APK yang melanggar SK KPU nomer 217 tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024.

Kemudian melakukan rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan mengundang pengurus parpol, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP, dan DPMPTSP untuk melakukan sosialisasi, pembahasan pemasangan dan penertiban APK yang melanggar.

Sedangkan metode kampanye di Provinsi Banten dilaksanakan dengan metode pemasangan APK, pembagian bahan kampanye (BK), pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan kampanye dengan metode kegiatan lain.

"Semua tidak luput dari pengawasan yang di lakukan oleh pengawas pemilu pada semua tingkatannya.
Pengawasan dengan mengedepankan strategi pencegahan menjadikan pengawas kampanye pemilu dapat di laksanakan lebih efektif untuk pencapaian asas pemilu yang jujur dan adil," kata Ali Faisal.

Bawaslu Banten juga meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye atau menyalahi ketentuan dari penyelenggara pemilu hingga jenjang terkecil.

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Diprediksi Melonjak di Arus Natal dan Tahun Baru

"Termasuk juga ikut mengawasi penyelenggara pemilu agar tetap netral dan profesional serta tidak berafiliasi dengan parpol manapun atau peserta yang ikut pemilu. Karena secara berjenjang pengawas pemilu di Banten ada 33 ribu orang," pungkas Ali Faisal. (ANTARA)

Load More