SuaraBanten.id - Bilbord bergambar paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pandeglang, Banten di copot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Rabu (11/1/2024) kemarin.
Pencopotan bilboard Ganjar-Mahfud yang terpasang di Jalan Protokol Pandeglang itu melanggar aturan kampanye.
Diketahui, bilbord bergambar Ganjar-Mahfud menggenakan kemeja putih berkopiah hitam dengan beckground merah itu terpasang di Pasar Badak.
Dalam bilbord tersebut juga terpampang foto Ganjar tengah sungkep kepada salah satu ulama karismatik Pandeglang, Abuya Muhtadi.
Penertiban baliho Ganjar-Mahfud itu dilakukan berbarengan dengan penertiban serentak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil penertiban, sebanyak 8.700 APK terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP, Bawaslu, dan Panwascam se-Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, penertiban APK yang melanggar ketentuan pemasangan dilakukan serentak bukan hanya di Kabupaten Pandeglang melainkan di seluruh kota kabupaten di Provinsi Banten.
"Untuk hari ini karena memang ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Banten kaitan dengan APK yang melanggar ketentuan dalam hal ini PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat KPU Pandeglang nomor 520 tentang lokasi pemasangan APK," kata Didin.
Didin mengungkapkan, meski kegiatan ini dilakukan serentak hari ini, namun untuk pelaksanaannya tidak akan dilakukan sehari melainkan tergantung kebutuhan. Jika masih ditemukan APK melanggar ketentuan, ia memastikan tim gabungan akan diterjunkan kembali.
Baca Juga: Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
"Kegiatan serentaknya hari ini dan selebihnya disesuaikan dengan kebutuhan, ketika ada APK yang melanggar aturan tentu Panwascam akan bertindak sesuai dengan SOP dan prosedurnya," ujarnya.
Didin mengungkapkan, penertiban APK pemilu 2024 dilakukan di jalur protokol sepanjang Jalur Sukarela hingga alun-alun Pandeglang.
"Jadi APK yang melanggar PKPU dan surat KPU Pandeglang yang nomor 520, pertama untuk jalan protokol sepanjang jalur Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang," ungkapnya.
"Maka tadi fokus Bawaslu Pandeglang di lokasi itu, tapi ada juga kaitan pemasangan di pohon, tempat pendidikan dan sarana ibadah," imbuhnya.
Kata Didin, kebanyakan APK yang ditertibkan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Padahal, secara aturan pemasangan APK di pohon sudah jelas melanggar aturan baik PKPU, Surat KPU Pandeglang nomor 520 ataupun Perda K3.
"Untuk data APK yang ditertibkan oleh Satpol-PP dan Bawaslu Pandeglang serta Panwascam ada sekitar 8.700 dan dipastikan akan bertambah karena ini belum selesai semua meng-input datanya. Paling banyak itu pemasangan di pohon dan jalan protokol," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan