Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 16 Januari 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi Knalpot Brong- Satlantas Polresta Solo gencar melakukan razia hingga edukasi terkait dengan penggunaan knalpot brong. [Suara.com/Dok Satlantas Polresta Solo]

SuaraBanten.id - Puluhan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota selama periode 10-13 Januari 2024.

81 motor dengan knalpot brong itu diamankan di kantor polisi dan bisa diambil jika pemilik telah mengganti knalponya dengan knalpor standar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kendaraan yang terjaring razia diberikan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

"Kami telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Penyu Hijau Langka Ditemukan Mati di Perairan Pandeglang, Diduga Karena Racun Bom Ikan

Puluhan motor yang menggunakan knalpot brong itu terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan di kawasan jalan protokol Kota Tangerang, Banten.

Anggota Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia penindakan sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. [ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota]

Penindakan motor berknalpot brong itu secara rinci dilakukan pada 24 knalpot brong pada Rabu (10/1/2024), 33 knalpot brong pada Kamis (11/1/2024), dan pada Jumat (12/1/2024) sebanyak 24 knalpot brong terjaring razia.

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," katanya.

Terhadap barang bukti knalpot yang disita, Kapolres memastikan akan segera dimusnahkan. Lalu kedepannya akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong.

Baca Juga: Hp Kesayangan Warga Kota Tangerang Nyemplung Got, Tapi Damkar Ikut-ikutan Sibuk

"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," katanya. (ANTARA)

Load More