Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 04 Januari 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan- Oknum PNS Kemenag Banten cabuli anak tiri berusia 10 tahun. [Antara]

Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.

Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ yang merupakan PNS di Kanwil Provinsi Banten ini diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.

"Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’," begitu kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023) lalu.

Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda

Load More