SuaraBanten.id - Oknum PNS Kementerian Agama atau Kemenag Banten berinisial SJ (52) yang mencabuli anak tiri yang berusia 10 tahun terancam dijemput paksa petugas kepolisian.
Oknum PNS Kemenang Banten itu terancam dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari undangan Polresta Serang Kota. Kini kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu masuk dalam tahap penyidikan.
Polresta Serang Kota telah resmi menaikan status kasus PNS Provinsi Banten berinisial SJ (52) yang diduga mencabuli anak tirinya ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah SJ tidak hadir dalam 2 kali undangan klarifikasi yang dikirim kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, kasus pencabulan itu telah dinaikan dalam proses penyidikan dan bakal kembali memanggil SJ.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
"Kemarin (Selasa) sudah kami naikan ke proses penyidikan nanti akan kami kirimkan lagi surat panggilan di tahap penyidikan kepada terlapor. (Akan) dikirimkan ke alamat orang tuanya (terlapor SJ)," katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (4/1/2024).
Hengki mengungkapkan, kenaikan status tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran terlapor tidak kunjung hadir dalam 2 undangan wawancara klarifikasi saat tahap penyelidikan.
"Surat panggilan itu saat tahap penyidikan kalau penyelidikan surat undangan wawancara. Pertama kami kirimkan ke kantor Kemenag di mana tempat terlapor bekerja terus tidak hadir kemudian yang kedua kami kirimkan surat undangannya ke rumah keluarganya orang tua dari terlapor sama tidak hadir juga," paparnya.
Ia menambahkan, nantinya akan kembali dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Namun, jika dirinya masih urung datang maka polisi akan langsung menjemput paksa terlapor.
"Jika sudah 2 kali dikirim pun (terlapor kembali) tidak hadir baru kami terbitkan surat perintah membawa untuk si terlapor," tambah Hengki.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS berinial SJ (52) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dirinya juga mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
Petani di Walantaka Serang Ditemukan Tewas di Sawah, Ada Tanda Kekerasan?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten