Hairul Alwan
Kamis, 28 Desember 2023 | 23:54 WIB
Dua tersangka pembuat tembakau gorila diinterogasi petugas di Mapolres Serang. [Ist/Bantennews]

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Load More