SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kasus pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif dan kartu kredit dengan menggunakan KTP fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar akan segera dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan memasuki persidangan.
"Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencannya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan 3 ahli. Dari 22 saksi, 14 orangnya merupakan pegawai internal Bank BUMN.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
"Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal Bank BUMN," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasutri Febrina dan Hade telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan rekening fiktif pada bank BUMN cabang BSD.
Modusnya yaitu mereka membuat rekening prioritas dengan modal Rp500 juta. Kemudian limit kartu kredit itu mereka kuras sebelum uang Rp500 juta tadi mereka tarik kembali untuk pembuatan rekening selanjutnya.
Keduanya juga menggunakan 41 KTP palsu untuk dapat terus membuat rekening baru hingga membuat negara rugi Rp5,1 miliar. Aksi tersebut juga dapat berjalan mulus karena Febrina yang bekerja sebagai Priority Bank Officer (PBO) di BRI cabang BSD.
Uang hasil kejahatan mereka diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah.
Baca Juga: Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Kembalikan Uang Korupsi Sodetan Cibinuangeun Sebesar Rp3,8 Miliar
"Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi Kamis (23/10/2023) lalu.
Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar