SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kasus pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif dan kartu kredit dengan menggunakan KTP fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar akan segera dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan memasuki persidangan.
"Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencannya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan 3 ahli. Dari 22 saksi, 14 orangnya merupakan pegawai internal Bank BUMN.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
"Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal Bank BUMN," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasutri Febrina dan Hade telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan rekening fiktif pada bank BUMN cabang BSD.
Modusnya yaitu mereka membuat rekening prioritas dengan modal Rp500 juta. Kemudian limit kartu kredit itu mereka kuras sebelum uang Rp500 juta tadi mereka tarik kembali untuk pembuatan rekening selanjutnya.
Keduanya juga menggunakan 41 KTP palsu untuk dapat terus membuat rekening baru hingga membuat negara rugi Rp5,1 miliar. Aksi tersebut juga dapat berjalan mulus karena Febrina yang bekerja sebagai Priority Bank Officer (PBO) di BRI cabang BSD.
Uang hasil kejahatan mereka diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah.
Baca Juga: Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Kembalikan Uang Korupsi Sodetan Cibinuangeun Sebesar Rp3,8 Miliar
"Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi Kamis (23/10/2023) lalu.
Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V.
"Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar," Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh