SuaraBanten.id - Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Ratu Lilis Karyawati yang merupakan terpidana kasus korupsi sodetan Cibinuangen sebesar Rp19 miliar tahun 2011 mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak, Senin (14/11/2023) lalu.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Achmad Fahri mengungkapkan, Ratu Lilis Karyawati merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama.
Diketahui, PT Tunas Mekar Jaya Utama merupakan perushaan pelaksanaan pembangunan sodetan Cibinuangen di tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN.
“Uang sebesar 3,8 miliar tersebut adalah uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Achmad Fahri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ia mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, dengan langsung disetorkannya uang tersebut, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.
“Keluarga kasihan melihat Lilis karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” ucap Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jalan Alternatif Warga Banjarsari di Jalur Proyek Tol Serang-Panimbang Amblas
Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan