SuaraBanten.id - Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Ratu Lilis Karyawati yang merupakan terpidana kasus korupsi sodetan Cibinuangen sebesar Rp19 miliar tahun 2011 mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak, Senin (14/11/2023) lalu.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Achmad Fahri mengungkapkan, Ratu Lilis Karyawati merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama.
Diketahui, PT Tunas Mekar Jaya Utama merupakan perushaan pelaksanaan pembangunan sodetan Cibinuangen di tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN.
“Uang sebesar 3,8 miliar tersebut adalah uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Achmad Fahri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ia mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, dengan langsung disetorkannya uang tersebut, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.
“Keluarga kasihan melihat Lilis karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” ucap Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jalan Alternatif Warga Banjarsari di Jalur Proyek Tol Serang-Panimbang Amblas
Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja