SuaraBanten.id - Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Ratu Lilis Karyawati yang merupakan terpidana kasus korupsi sodetan Cibinuangen sebesar Rp19 miliar tahun 2011 mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak, Senin (14/11/2023) lalu.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Achmad Fahri mengungkapkan, Ratu Lilis Karyawati merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama.
Diketahui, PT Tunas Mekar Jaya Utama merupakan perushaan pelaksanaan pembangunan sodetan Cibinuangen di tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN.
“Uang sebesar 3,8 miliar tersebut adalah uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Achmad Fahri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ia mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, dengan langsung disetorkannya uang tersebut, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.
“Keluarga kasihan melihat Lilis karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” ucap Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jalan Alternatif Warga Banjarsari di Jalur Proyek Tol Serang-Panimbang Amblas
Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September