SuaraBanten.id - Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Ratu Lilis Karyawati yang merupakan terpidana kasus korupsi sodetan Cibinuangen sebesar Rp19 miliar tahun 2011 mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak, Senin (14/11/2023) lalu.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Achmad Fahri mengungkapkan, Ratu Lilis Karyawati merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama.
Diketahui, PT Tunas Mekar Jaya Utama merupakan perushaan pelaksanaan pembangunan sodetan Cibinuangen di tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN.
“Uang sebesar 3,8 miliar tersebut adalah uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Achmad Fahri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ia mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, dengan langsung disetorkannya uang tersebut, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.
“Keluarga kasihan melihat Lilis karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” ucap Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jalan Alternatif Warga Banjarsari di Jalur Proyek Tol Serang-Panimbang Amblas
Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon