Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:18 WIB
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar. [IST]

SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten bernama Erpin Kuswati alias EK (43) ditahan Kejari Serang, Selasa (23/5/2023) lalu.

Kades Katulisan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

Perkara korupsi dana desa itu berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya Rp1,3 miliar.

Uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 sebesar Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.

Baca Juga: Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta

Sementara pada 2021, Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi dana desa ini penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa.

Diantaranya, kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.

“Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya melalui keterangan, Selasa (23/5/2023).

Adyantana mengungkapkan, EK ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Baca Juga: Wow! Ada Ribuan Penderita TBC di Banten, Kadinkesnya Ati Pramudji Punya Harta Melimpah

Dirinya juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk alasan penahanan EK lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menambahkan penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Katulisan itu.

Kini Kejari Serang tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi.

“Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” ujarnya.

Load More