Hairul Alwan
Senin, 01 Mei 2023 | 23:17 WIB
Ilustrasi penjaga warnet di Ciruas Serang, Banten hamili siswi SMP dan mengancam akan menyebar video dan foto syur jika korban buka suara. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Seorang penjaga warnet di Ciruas, Serang Banten berinisial AA (22) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Pria yang merupakan warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten itu diduga telah mencabuli siswi SMP hingga hamil.

Pelaku yang kerap merekam adegan mesum yang ia lakukan dengan korban yang merupakan siswi SMP itu ditangkap di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Penjaga warnet ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 tahun yang dikenalnya di facebook.

Baca Juga: Seba Baduy 2023, PJ Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Ribuan Warga Baduy

Korban dijadikan pelampiasan nafsu pelaku setelah diancam foto mesumnya akan disebarkan melalui medsos.

Buntut perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kasus tindak pidana terhadap anak di bawa umur itu terungkap dari kecurigaan orangtua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April 2023.

Remaja putri yang masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diketahui perutnya membuncit karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak 2020 silam. Perbuatan terlarang antara korban dan pelaku dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

Baca Juga: Adu Kaya Bupati Lebak vs Bupati Pandeglang, Dua Pejabat Banten yang Keciduk Pamer Hidup Mewah

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pihaknya mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Kata Dedi, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.

“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.

Sumber: Bantennews.co.id

Load More