Hairul Alwan
Senin, 01 Mei 2023 | 23:17 WIB
Ilustrasi penjaga warnet di Ciruas Serang, Banten hamili siswi SMP dan mengancam akan menyebar video dan foto syur jika korban buka suara. [Suara.com/Rochmat]

“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Kata Dedi, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.

Baca Juga: Seba Baduy 2023, PJ Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Ribuan Warga Baduy

“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.

Sumber: Bantennews.co.id

Load More