SuaraBanten.id - Seorang bidan bernama Nunung Nurhayati dan bayi berinisial R yang sempat ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Pandeglang terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dialihkan status tahannya.
Keduanya bisa kembali tinggal di rumah setelah menyandang status sebagai tahanan rumah. Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa bidan Nunung Nurhayati menjadi tahanan rumah.
Keputusan Majelis Hakim PN Pandeglang merujuk pada Ketentuan Perundang-undangan pasal 23 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, meminta Penuntut Umum mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi Tahanan Rumah di Pandeglang, Banten.
Hakim memerintahkan terdakwa Nunung Nurhayati untuk tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Nunung juga harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan dan tidak menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jubir PN Pandeglang, Anggi Prayurisman menuturkan, Majelis Hakim memerintahkan mengalihkan penahanan Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rutan Pandeglang menjadi tahanan rumah usai persidangan yang digelar Senin (28/11/2022) kemarin.
“Dengan adanya penetapan Majelis Hakim maka jaksa langsung melaksanakan penetapan tersebut agar terdakwa dapat keluar dari rutan sebelum pukul 00.00 WIB,” kata Anggi, Selasa (29/11/2022).
Meski demikian, keputusan hakim hanya berupa pengalihan tahanan saja. Di mana awalnya sebagai tahanan biasa menjadi tahanan rumah, sedangkan untuk proses hukumnya masih tetap berlanjut.
“Dengan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan jika ada dari terdakwa. Karena tahanan majelis maka majelis yang punya wewenang, cuma majelis dapat meminta jaksa untuk memantau pelaksanaannya, pengawasan jika dikawatirkan terdakwa keluar dari wilayah Pandeglang untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan karena Jaksa kan punya intelijen,” terangnya.
Baca Juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang, Ajat Sudrajat membenarkan bahwa terdakwa atas nama N sudah ke luar dari Rutan Pandeglang semalam.
“Semalam sudah keluar penetapan Hakimnya. Dan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah dan semalam sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
-
Jalan Akses ke RSUD Cilegon Ditutup, Wali Kota Cilegon: Mohon Dimaklumi!
-
Puluhan Pelajar SMK Asal Tangerang Ditangkap Polisi di Serang, Diduga Hendak Tawuran
-
Kenal Lewat Facebook, Pria di Serang Cekoki Miras dan Cabuli Gadis di Bawah Umur
-
Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, KPA Pandeglang: Kalau Memenuhi Unsur Usut
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari
-
BRI-KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas