SuaraBanten.id - Tiga orang pelajar yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (Sajam) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Serang.
Tiga dari 34 pelajar SMP yang tawuran itu yakni berinisial, RY (14), RI (15) dan ER (15). Polisi sebelumnya mengamankan 8 dari puluhan siswa untuk diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa sajam.
Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan usai jajaran Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (24/11/2022).
Yudha mengungkapkan, pihaknya bakal menindak tegas dan memproses hukum yang berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali kepada pelajar yang kedapatan membawa sajam.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Yudha.
Pada beberapa pekan sebelumnya, masyarakat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis sajam hingga menelan korban jiwa.
“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” imbau Kapolres.
Yudha pun meminta masyarakat turut aktif menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Sopir Bus di Pandeglang Nyambi Jual Ganja, Dapat Pasokan dari Bandung
“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Ciruas menangkap 34 pelajar yang diduga melakukan tawuran di Jalan Raya Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Tawuran yang terjadi, Selasa (22/11/2022) itu terekam dalam sebuah video dan viral.
Sejumlah siswa yang diketahui masih di bawah umur itu melakukan hal meresahkan masyarakat dengan membawa celurit hingga stik golf.
Berita Terkait
-
Sopir Bus di Pandeglang Nyambi Jual Ganja, Dapat Pasokan dari Bandung
-
Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami
-
Puluhan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Ciruas Ditangkap
-
Perampok Kuras Habis Uang di ATM Alfamart Lebak, Warga yang Pergoki Kena Sabetan Sajam
-
Pemkab Lebak Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur, Galang Dana Hingga Buka Posko Bantuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
-
Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini
-
Maman Mauludin Diminta 'Ikhlas' Kosongkan Jabatan Sebelum Dicopot dari Sekda Kota Cilegon