Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 November 2022 | 09:10 WIB
Tangkapan layar video pernikahan Suku Baduy. [Instagram @infotangerang.id]

SuaraBanten.id - Suku Baduy merupakan salah satu suku di Indonesia yang hidup di alam pegunungan Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten.

Meskipun hanya berjarak 100 kilometer dari barat daya Ibukota Jakarta, Suku Baduy masih mempertahankan gaya hidup tradisional dalam lingkungan masyarakat selama 400 tahun hingga sekarang tanpa gangguan ekonomi dan tekanan sosial dari dunia modernisasi.

Dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Baduy dalam dan Baduy luar mereka menempati wilayah dengan luas sekitar 5.000 hektar dan populasi sekitar 22.000 orang ini memang khusus disediakan oleh pemerintah Kabupaten Lebak untuk masyarakat Baduy.

Diketahui, semua masyarakat Suku Baduy memeluk ajaran Sunda Wiwitan yang merupakan aliran kepercayaan monoteisme purba dimana mereka masih mempercayai terhadap Tuhan namun menganut aliran animisme dan dinamisme.

Baca Juga: Kemenkes Mempertegas Kekuatan Teknologi Farmasi dan Alkes Indonesia via Pameran

Suku Baduy dan Agama Islam

Meskipun demikian, tak sedikit masyarakat Baduy yang merupakan penduduk asli dari desa Kanekes telah banyak yang berpindah ke agama Islam. Hal itu merupakan faktor dari seringnya masyarakat Kanekes berinteraksi dengan masyarakat Islam yang berada di wilayah luar Kanekes.

Bagi mereka yang berpindah agama secara tidak langsung telah menyatakan siap untuk keluar dari kampung asalnya lantaran hukum Suku Baduy yang ketat dimana barang siapa yang pindah keyakinan dari wiwitan ke agama lain maka mereka diminta untuk pergi meninggalkan desa Kanekes.

Tak hanya memiliki tradisi dan ajaran agama sendiri, masyarakat Suku Baduy juga memiliki hukum berbeda soal pernikahan. Dikutip dari kanal YouTube Sahib NU, menurut mereka ikatan pernikahan adalah sebuah hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh seluruh manusia.

Istilah yang sangat populer di Suku Baduy adalah perkawinan 'rukun hirup'. Dalam ajaran agama Suku Baduy tentang pernikahan ternyata memiliki kaitan erat dengan agama Islam.

Baca Juga: Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Juta Sehari, Terdakwa Korupsi Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta

Pandangan mereka terhadap perkawinan yang diimplementasikan berupa perwujudan dari keyakinan luhur untuk tidak melibatkan diri pada hal-hal yang merusak ikatan rumah tangga seperti praktek perceraian.

Hal tersebut sudah diamanatkan oleh tetua adat untuk menjaga dan mentaatinya di dalam aturan adat Suku Baduy perceraian sangat dilarang karena menurut mereka melangsungkan perkawinan diperbolehkan hanya sekali seumur hidup, terkecuali terdapat sebab-sebab alamiah.

Namun Suku Baduy juga menyadari bahwa ujian dan cobaan dalam pernikahan itu ada dan terdapat mekanisme tersendiri apabila pasangan suami istri Suku Baduy ingin melakukan perceraian, yaitu laki-laki yang boleh menjatuhkan talak dan menceraikan istrinya. Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan hukum Islam, yaitu talak hanya milik suami.

Mengenai masalah administrasi pencatatan perkawinan di Kantot Urusan Agama (KUA) desa Kanekes bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya tergolong desa yang minim administrasi.

Pencatatan perkawinan di KUA pada tahun 2018 di desa Kanekes terjadi 42 peristiwa perkawinan yang tercatat di desa namun tidak ada satupun yang tercatat di KUA Kecamatan Leuwidamar. Tidak heran lantara Suku Baduy yang menganut aliran kepercayaan sunda wiwitan dan pencatatan pernikahan untuk alirah tersebut masih belum tersedia.

Klik Disini Untuk Melihat Videonya

Kontributor : Mira puspito

Load More