SuaraBanten.id - Sosok yang pernah dielu-elukan sebagai 'wonder boy', Gibran Huzaifah dan ikon kesuksesan startup teknologi perikanan Indonesia, kini berbalik 180 derajat.
Dari puncak ketenaran sebagai pendiri dan CEO eFishery, Gibran kini jadi tersangka dan harus harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menabuh genderang perang hukum terhadap Gibran, yang kini harus menanggalkan statusnya sebagai pengusaha sukses dan menyandang status tersangka.
Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Ia menyatakan bahwa Gibran tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga telah langsung ditahan.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari skandal korporasi yang mengguncang eFishery sejak akhir tahun 2024.
Ini adalah puncak dari serangkaian borok yang terkuak dari internal perusahaan yang pernah menjadi salah satu startup kebanggaan Indonesia tersebut.
Sebelum Bareskrim turun tangan, prahara di tubuh eFishery sudah lebih dulu meledak. Pada Desember 2024, Gibran secara mengejutkan dicopot dari jabatannya sebagai CEO.
Langkah ini diambil setelah investigasi internal yang diprakarsai pemegang saham menemukan adanya indikasi fraud atau penipuan dalam skala masif.
Baca Juga: Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
Untuk menyelamatkan perusahaan, pemegang saham menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO baru, dengan tugas utama membersihkan "borok" yang ditinggalkan.
Hasil penyelidikan internal tersebut sangat mencengangkan. Terungkap adanya dugaan penggelembungan pendapatan (revenue) yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp9,74 triliun hanya dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Di sisi lain, perusahaan justru tercatat mengalami kerugian sebesar Rp575 miliar. Kecurangan tidak berhenti di situ.
Klaim kepemilikan lebih dari 400 ribu unit pakan ikan yang menjadi salah satu aset perusahaan ternyata fiktif. Saat dilakukan pengecekan fisik, tim investigasi hanya menemukan 24 ribu unit saja.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi eFishery yang sebelumnya begitu dipuja karena berhasil menghimpun investasi jumbo dan digadang-gadang sebagai pemain utama teknologi perikanan di Asia Tenggara.
Kepercayaan investor seketika runtuh, dan citra perusahaan anjlok. Kini, kasus yang bermula dari masalah tata kelola internal itu telah resmi masuk ke ranah pidana.
Berita Terkait
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
-
Wapres Gibran Tinjau Tol Serang-Panimbang, Minta Segera Selesaikan Proyek
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
Projo Kota Tangerang Dorong Kepemipinan Prabowo-Gibran Melanjutkan Program Jokowi
-
Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim POlri
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink