Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 November 2022 | 09:10 WIB
Tangkapan layar video pernikahan Suku Baduy. [Instagram @infotangerang.id]

Hal tersebut sudah diamanatkan oleh tetua adat untuk menjaga dan mentaatinya di dalam aturan adat Suku Baduy perceraian sangat dilarang karena menurut mereka melangsungkan perkawinan diperbolehkan hanya sekali seumur hidup, terkecuali terdapat sebab-sebab alamiah.

Namun Suku Baduy juga menyadari bahwa ujian dan cobaan dalam pernikahan itu ada dan terdapat mekanisme tersendiri apabila pasangan suami istri Suku Baduy ingin melakukan perceraian, yaitu laki-laki yang boleh menjatuhkan talak dan menceraikan istrinya. Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan hukum Islam, yaitu talak hanya milik suami.

Mengenai masalah administrasi pencatatan perkawinan di Kantot Urusan Agama (KUA) desa Kanekes bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya tergolong desa yang minim administrasi.

Pencatatan perkawinan di KUA pada tahun 2018 di desa Kanekes terjadi 42 peristiwa perkawinan yang tercatat di desa namun tidak ada satupun yang tercatat di KUA Kecamatan Leuwidamar. Tidak heran lantara Suku Baduy yang menganut aliran kepercayaan sunda wiwitan dan pencatatan pernikahan untuk alirah tersebut masih belum tersedia.

Baca Juga: Kemenkes Mempertegas Kekuatan Teknologi Farmasi dan Alkes Indonesia via Pameran

Klik Disini Untuk Melihat Videonya

Kontributor : Mira puspito

Load More