SuaraBanten.id - Bangunan dan sebidang tanah milik Rasyid Samsudin (RS), tersangka kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp 65 miliar disita tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. RS adalah Direktur PT HNW.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, aset yang disita berupa lahan seluas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tidak hanya lahan, Kejati juga menyita dua rumah mewah di kawasan elit Tangsel yang sertifikatnya atas nama istri RS berinisial IPS.
“Dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS),” ungkap Ivan mengutip dari Bantenhits--jaringan Suara.com
Baca Juga: Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar
“Penyitaan juga dilakukan terhadap bidang tanah milik IPS dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02077/Kelurahan Pondok Betung,” tambahnya.
Aset yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyitaan aset RS telah dilakukan Kejati Banten sejak Senin, 22 Agustus 2022 dan Selasa, 30 Agustus 2022.
Aset yang disita pada Selasa, berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 131 meter persegi yang berlokasi di Cideng, Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati
Sementara, pada Senin, 22 Agustus 2022, penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka berinisial RS yang terjerat kasus korupsi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar
-
Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati
-
Dua Rumah Mewah di Bintaro Tangsel Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita
-
Aset Pengusaha yang Terlibat Korupsi Kredit Bank Banten Disita Penyidik Kejati Banten
-
Jadi Tersangka Kredit Macet, Bank Banten Akhirnya Buka Suara, Ternyata Satyavadin Djojosubroto Sudah Dipecat Sejak 2021
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten