SuaraBanten.id - Bangunan dan sebidang tanah milik Rasyid Samsudin (RS), tersangka kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp 65 miliar disita tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. RS adalah Direktur PT HNW.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, aset yang disita berupa lahan seluas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tidak hanya lahan, Kejati juga menyita dua rumah mewah di kawasan elit Tangsel yang sertifikatnya atas nama istri RS berinisial IPS.
“Dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS),” ungkap Ivan mengutip dari Bantenhits--jaringan Suara.com
Baca Juga: Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar
“Penyitaan juga dilakukan terhadap bidang tanah milik IPS dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02077/Kelurahan Pondok Betung,” tambahnya.
Aset yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyitaan aset RS telah dilakukan Kejati Banten sejak Senin, 22 Agustus 2022 dan Selasa, 30 Agustus 2022.
Aset yang disita pada Selasa, berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 131 meter persegi yang berlokasi di Cideng, Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati
Sementara, pada Senin, 22 Agustus 2022, penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka berinisial RS yang terjerat kasus korupsi.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR