SuaraBanten.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita aset milik tersangka RS, yang merupakan tersangka kasus korupsi Bank Banten.
RS disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000.
Hal itu disampaikan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan.
Mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M2 di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Baca Juga: BUMD Pemprov Sumsel Terindikasi Korupsi Bertambah, KPK Periksa Dua Pejabat PT SMS
Kemudian penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
“Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017," ujarnya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Berita Terkait
-
BUMD Pemprov Sumsel Terindikasi Korupsi Bertambah, KPK Periksa Dua Pejabat PT SMS
-
2,5 Ton BBM Bersubsidi Pertalite Ditimbun di Tangerang, Polisi Beberkan Cara Pelaku Lancarkan Aksinya
-
Sebut Korupsi Saat Ini Lebih Parah dari Orde Baru, Mahfud MD: Sekarang Semuanya Bisa Korupsi
-
Kerugian Rp 4,5 Miliar, Berkas Empat Pembobol Bank BPD Bali Cabang Badung Segera Rampung
-
Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten