SuaraBanten.id - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar.
Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten, Jumat (5/8/2022).
Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto dalam hal ini yang disebut Vice Presiden Bank Banten sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten sejak diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 02 Agustus 2021 lalu karena telah melanggar peraturan perusahaan.
"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.
Rahmat menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.
Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.
"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," katanya.
Baca Juga: Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principal sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara capai Rp65 miliar.
Selain Satyavadin, Kejati Banten pun menetapkan Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
-
Profil Pipit Heriyanti: Kades di Bekasi Tersangka Maling Duit Rakyat, Padahal Pernah Dapat Penghargaan KPK
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus Ditahan
-
Tidak Berkutik Saat Diroasting Kiky Saputri Jadi Tumbal Sahabat Anggota DPR, Reaksi Angelina Sondakh Mengejutkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang