SuaraBanten.id - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar.
Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten, Jumat (5/8/2022).
Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto dalam hal ini yang disebut Vice Presiden Bank Banten sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten sejak diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 02 Agustus 2021 lalu karena telah melanggar peraturan perusahaan.
"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.
Rahmat menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.
Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.
"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," katanya.
Baca Juga: Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principal sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara capai Rp65 miliar.
Selain Satyavadin, Kejati Banten pun menetapkan Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
-
Profil Pipit Heriyanti: Kades di Bekasi Tersangka Maling Duit Rakyat, Padahal Pernah Dapat Penghargaan KPK
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus Ditahan
-
Tidak Berkutik Saat Diroasting Kiky Saputri Jadi Tumbal Sahabat Anggota DPR, Reaksi Angelina Sondakh Mengejutkan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor