SuaraBanten.id - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar.
Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten, Jumat (5/8/2022).
Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto dalam hal ini yang disebut Vice Presiden Bank Banten sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten sejak diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 02 Agustus 2021 lalu karena telah melanggar peraturan perusahaan.
Baca Juga: Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.
Rahmat menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.
Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.
"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," katanya.
Baca Juga: Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Sebelumnya tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principal sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara capai Rp65 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU
-
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang
-
KUR BRI Dukung Suryani, Kartini Modern yang Jadi Pejuang Ekonomi Melalui Usaha Kelontong
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen