SuaraBanten.id - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar.
Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten, Jumat (5/8/2022).
Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto dalam hal ini yang disebut Vice Presiden Bank Banten sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten sejak diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 02 Agustus 2021 lalu karena telah melanggar peraturan perusahaan.
"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.
Rahmat menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.
Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.
"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," katanya.
Baca Juga: Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principal sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara capai Rp65 miliar.
Selain Satyavadin, Kejati Banten pun menetapkan Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
-
Profil Pipit Heriyanti: Kades di Bekasi Tersangka Maling Duit Rakyat, Padahal Pernah Dapat Penghargaan KPK
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus Ditahan
-
Tidak Berkutik Saat Diroasting Kiky Saputri Jadi Tumbal Sahabat Anggota DPR, Reaksi Angelina Sondakh Mengejutkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel