Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Tim Penyidik Kejati Banten menyita aset dari dan menggeledah rumah tersangka korupsi Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin. [IST]

SuaraBanten.id - Aset tersangka korupsi Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin disita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Senin (23/8/2022). Rasyid Samsudin terlibat kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Penyidik menggeledah dan menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan rumah di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Banten. Di rumah tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

Baca Juga: Pengusaha Tuntut Kerugian Proyek Gagal Bayar, DPU-TR Cilegon: Itu Sudah Risiko Usaha

Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.

“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ivan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Satyavadin tersangka kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017.

Kredit yang dimaksud Kejati Banten digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Selain Satyavadin, Kejati Banten juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dari pihak swasta.

Baca Juga: Tabrak Ekor Truk di Fly Over Prisma Serang, Pedagang Jagung Keliling Tewas

Load More