SuaraBanten.id - Aset tersangka korupsi Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin disita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Senin (23/8/2022). Rasyid Samsudin terlibat kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Penyidik menggeledah dan menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan rumah di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Banten. Di rumah tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.
Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Satyavadin tersangka kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017.
Kredit yang dimaksud Kejati Banten digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Selain Satyavadin, Kejati Banten juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dari pihak swasta.
Baca Juga: Pengusaha Tuntut Kerugian Proyek Gagal Bayar, DPU-TR Cilegon: Itu Sudah Risiko Usaha
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
-
Pengusaha Tuntut Kerugian Proyek Gagal Bayar, DPU-TR Cilegon: Itu Sudah Risiko Usaha
-
Nestapa Balita Stunting Di Pandeglang, Usia 1 Tahun Dengan Berat Badan 5 Kg
-
Pendidikan Antikorupsi di Jawa Barat Diklaim Terdepan, Begini Penjelasan KPK
-
Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban