SuaraBanten.id - Aset tersangka korupsi Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin disita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Senin (23/8/2022). Rasyid Samsudin terlibat kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Penyidik menggeledah dan menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan rumah di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Banten. Di rumah tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.
Baca Juga: Pengusaha Tuntut Kerugian Proyek Gagal Bayar, DPU-TR Cilegon: Itu Sudah Risiko Usaha
Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Satyavadin tersangka kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017.
Kredit yang dimaksud Kejati Banten digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Selain Satyavadin, Kejati Banten juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dari pihak swasta.
Baca Juga: Tabrak Ekor Truk di Fly Over Prisma Serang, Pedagang Jagung Keliling Tewas
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
-
Pengusaha Tuntut Kerugian Proyek Gagal Bayar, DPU-TR Cilegon: Itu Sudah Risiko Usaha
-
Nestapa Balita Stunting Di Pandeglang, Usia 1 Tahun Dengan Berat Badan 5 Kg
-
Pendidikan Antikorupsi di Jawa Barat Diklaim Terdepan, Begini Penjelasan KPK
-
Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten