SuaraBanten.id - Pelaku perampokan yang mengancam pemilik toko hendphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dengan sebilah Golok berhasil diungkap polisi.
Pria asal Kabupaten Bekasi berinisial IB (29) itu rupanya pernah bekerja sebagai karyawan toko tersebut sebelum ia bekerja sebagai sekuriti di kawasan Jababeka. Pria tersebut nekat merampok untuk membayar hutang pesta pernikahan.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang bekas biaya pernikahan dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap pelaku kepada awak media di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).
Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB ketika toko akan tutup. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan sudah mengetahui seluk beluk toko.
Pelaku berhasil menerobos masuk lewat pintu belakang dengan mengenakan topeng sambil membawa golok.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setalah masuk ke lokasi, pelaku bertemu dengan pemilik toko yakni NH (41). Ia langsung menodongkan sebilah goloknya dan mengancam akan membacok serta menyuruh korban memasukkan handphone.
Pelaku yang juga telah mengetahui tempat korban biasanya menyimpan uang memerintahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang ke kantong plastik.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengancam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelas Yudha.
Korban langsung melaporkan perampokan itu ke Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) langsung melakukan olah TKP. Berbekal dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
-
Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis, 9 Wanita Diamankan Satpol PP Tangerang
-
Pelajar di Kramatwatu Diserang Belasan Siswa Hingga Alami Luka Bacok di Punggung
-
Cewek Ini Mendadak Viral karena Tak Mau Nikah, Alasannya Bikin Sedih Warganet
-
Tega! Paman di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya