SuaraBanten.id - Pelaku perampokan yang mengancam pemilik toko hendphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dengan sebilah Golok berhasil diungkap polisi.
Pria asal Kabupaten Bekasi berinisial IB (29) itu rupanya pernah bekerja sebagai karyawan toko tersebut sebelum ia bekerja sebagai sekuriti di kawasan Jababeka. Pria tersebut nekat merampok untuk membayar hutang pesta pernikahan.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang bekas biaya pernikahan dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap pelaku kepada awak media di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).
Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB ketika toko akan tutup. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan sudah mengetahui seluk beluk toko.
Pelaku berhasil menerobos masuk lewat pintu belakang dengan mengenakan topeng sambil membawa golok.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setalah masuk ke lokasi, pelaku bertemu dengan pemilik toko yakni NH (41). Ia langsung menodongkan sebilah goloknya dan mengancam akan membacok serta menyuruh korban memasukkan handphone.
Pelaku yang juga telah mengetahui tempat korban biasanya menyimpan uang memerintahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang ke kantong plastik.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengancam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelas Yudha.
Korban langsung melaporkan perampokan itu ke Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) langsung melakukan olah TKP. Berbekal dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
-
Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis, 9 Wanita Diamankan Satpol PP Tangerang
-
Pelajar di Kramatwatu Diserang Belasan Siswa Hingga Alami Luka Bacok di Punggung
-
Cewek Ini Mendadak Viral karena Tak Mau Nikah, Alasannya Bikin Sedih Warganet
-
Tega! Paman di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung