SuaraBanten.id - Pelaku perampokan yang mengancam pemilik toko hendphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dengan sebilah Golok berhasil diungkap polisi.
Pria asal Kabupaten Bekasi berinisial IB (29) itu rupanya pernah bekerja sebagai karyawan toko tersebut sebelum ia bekerja sebagai sekuriti di kawasan Jababeka. Pria tersebut nekat merampok untuk membayar hutang pesta pernikahan.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang bekas biaya pernikahan dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap pelaku kepada awak media di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).
Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB ketika toko akan tutup. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan sudah mengetahui seluk beluk toko.
Baca Juga: Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
Pelaku berhasil menerobos masuk lewat pintu belakang dengan mengenakan topeng sambil membawa golok.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setalah masuk ke lokasi, pelaku bertemu dengan pemilik toko yakni NH (41). Ia langsung menodongkan sebilah goloknya dan mengancam akan membacok serta menyuruh korban memasukkan handphone.
Pelaku yang juga telah mengetahui tempat korban biasanya menyimpan uang memerintahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang ke kantong plastik.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengancam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelas Yudha.
Korban langsung melaporkan perampokan itu ke Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) langsung melakukan olah TKP. Berbekal dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis, 9 Wanita Diamankan Satpol PP Tangerang
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kenapa Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah? Kini Disarankan Menikah Ulang
-
5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang
-
Dari Skeptis hingga Yakin, Vidi Aldiano Sempat Tak Mau Nikah Sebelum Bertemu Sheila Dara
-
Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
-
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir