SuaraBanten.id - Pria berinisial SA (28) tega memperkosa ponakannya sendiri di Wilayah Keresek, Kabupaten Tangerang, Banten. SA yang merupakan paman korban perkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Paman perkosa anak di bawah umur saat sedang tidur kemudian langsung ditangkap personel Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemerkosaan ponakan oleh pamannya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/07/2022) lalu.
Romdhon mengungkapkan, pada malam kejadian korban sedang menginap di rumah tersangka. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar.
“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka. Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar,” ungkap Romdhon.
Saat itu, korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab hendak menyelimuti korban lantaran banyak nyamuk.
Kemudian tersangka pun buru-buru keluar kamar. Korban kemudian ke kamar mandi dan menyadari ia telah diperkosa pamannya. Korban langsung membangunkan istri tersangka atau bibinya.
Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Bersama sang bibi korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila saat ditanya istrinya atau bibi korban.
Kemudian, bibi korban menyarankannya untuk langsung pulang.
Tersangka saat itu tampak panik saat korban hendak pulang meski pada dini hari.
Baca Juga: Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Mesum ke Perempuan, Medsos Gempar!
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Bahaya 'Siang Ngantuk, Malam Melek' Lebih Serius dari yang Kamu Kira! (Menarik karena menakutkan)
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'