SuaraBanten.id - Pria berinisial SA (28) tega memperkosa ponakannya sendiri di Wilayah Keresek, Kabupaten Tangerang, Banten. SA yang merupakan paman korban perkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Paman perkosa anak di bawah umur saat sedang tidur kemudian langsung ditangkap personel Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemerkosaan ponakan oleh pamannya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/07/2022) lalu.
Romdhon mengungkapkan, pada malam kejadian korban sedang menginap di rumah tersangka. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar.
“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka. Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar,” ungkap Romdhon.
Saat itu, korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab hendak menyelimuti korban lantaran banyak nyamuk.
Kemudian tersangka pun buru-buru keluar kamar. Korban kemudian ke kamar mandi dan menyadari ia telah diperkosa pamannya. Korban langsung membangunkan istri tersangka atau bibinya.
Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Bersama sang bibi korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila saat ditanya istrinya atau bibi korban.
Kemudian, bibi korban menyarankannya untuk langsung pulang.
Tersangka saat itu tampak panik saat korban hendak pulang meski pada dini hari.
Baca Juga: Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Syuting Extraction: Tygo di Jakarta Berjalan Sukses, Ma Dong Seok Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor