Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:59 WIB
Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan 9 wanita saat menertibkan tempat hiburan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Sejumlah tempat hiburan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, petugas melakukan penyegelan serta penutupan tempat hiburan saat operasi berlangsung. Mereka juga mengamankan 5 wanita pemandu lagu di lokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis.

β€œTim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut,” kata Fachrul Rozi dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kata dia, penertiban dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Dari beberapa titik tersebut petugas mengamankan 3 wanita yang berada di Jl. Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca Juga: Sempat Viral, Kasus Pencurian Cokelat dan Pengancaman Pegawai Alfamart Berakhir Damai

Serta 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder.

β€œ9 wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Load More