Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon akhirnya buka suara soal pegawainya yang tertangkap lantaran mambawa sabu ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Diketahui, sebelumnya dikabarkan pegawai Kejari Cilegon melakukan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon melalu kepala charger handphone.

Atas kabar tersebut, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan kabar tersebut. Meski demikian, ia memastikan oknum pegawai kejari yang menyelundupkan sabu bukanlah Jaksa.

"Itu pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas," kata Atik Ariyosa saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Aksi Maling Motor di Pasar Rangkasbitung Digagalkan Tukang Parkir, Pelaku Bobol Motor Pakai Kunci Palsu

"Statusnya pegawai Tata Usaha bukan jaksa, tugasnya itu mengawal terdakwa yang di Lapas Cilegon ketika ada sidang online," imbuhnya.

Kata Ariyosa, saat ini kasus yang menyeret pegawai Kejari Cilegon tengah ditangani Ditnarkoba Polda Banten. Kata dia, pihak kejaksaan akan memberikan keterangan lebih lanjut usai pihak kepolisian menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Saat ini sedang dalam penelitian pihak kepolisian, perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujarnya..

Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kota Cilegon baru-baru ini terungkap. Pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu itu berinisial AI.

Kepala Lapas Cilegon, Sudirman mengatakan, AI mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon. AI ditemukan menyimpan narkotika diduga jenis sabu seberat 5 gram yang disembunyikan dalam kepala charger handphone.

Baca Juga: Petinggi Bank BJB Syariah Terlibat Dugaan Korupsi Berkedok Kredit Pembelian Kapal

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More