SuaraBanten.id - Gunung Anak Krakatau beberapa hari terakhir menunjukan aktifitas vulkaniknya. Bahkan, pasca letusan Gunung Anak Krakatau, Minggu (24/4/2022) malam status gunung tersebut naik dari Waspada (level 2) ke Siaga (Level III).
Untuk mengetahui lebih jelas tahapan level status gunung berapi di Indonesia, SuaraBanten.id merangkum penjelasan tahapan status dari Levil 1 (Normal), Level 2 (Waspada), Level 3 (Siaga), hingga Level 4 (Awas).
Berikut tahapan level status gunung berapi di Indonesia:
1. Level 1 (Normal)
Status normal atau level 1 ini diberikan apabila gunung api aktif namun tidak ada aktivitas yang membahayakan atau aktivitas magma. Selain itu, status ini juga diberikan pada gunung api dengan aktivitas vulkanis yang masih dasar. Pada status ini, instansi terkait akan melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.
2. Level 2 (Waspada)
Status level 2 ini diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas melebihi batas normal seperti meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.
Jika gunung api berstatus level 2 maka akan dilakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, petugas atau badan terkait akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada pihak terkait dan masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.
3. Level 3 (Siaga)
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Dipastikan Tak Ganggu Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Penjelasannya
Status ini akan diberikan pada gunung api yang tiba-tiba meletus atau menimbulkan bencana. Hal tersebut ditandai dengan intensitas aktivitas seismik yang meningkat. Apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut maka letusan gunung api bisa terjadi dalam kurun waktu 2 minggu.
Pada level ini, instansi terkait harus melakukan sosialisasi ke wilayah yang terdampak, menyiapkan sarana darurat, berkoordinasi, dan piket penuh.
4. Level 4 (Awas)
Pada level ini gunung api akan meletus atau sedang meletus. Level ini juga penanda bahwa ada akan timbul bencana. Hal ini ditandai dengan gunung api mengalami letusan pembukaan disertai abu dan asap tebal.
Letusan gunung api berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Beberapa tindakan yang harus dilakukan ialah mengevakuasi masyarakat di wilayah sekitar berpotensi terdampak bencana. Selain itu, instansi terkait juga wajib berkoordinasi dan melakukan piket penuh.
Demikian empat level status gunung api di Indonesia.
Berita Terkait
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Dipastikan Tak Ganggu Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Penjelasannya
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status ke Level Siaga, Badan Geologi Jawab Isu Kemungkinan Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kepala Pos Pemantau: Ada 390 Letusan Sejak Februari - April 2022
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Ada 8 Kali Letusan dengan Ketinggian Abu Sampai 1.500 Meter
-
Sejak Tengah Malam, Gunung Anak Krakatau Meletus 3 Kali
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi