SuaraBanten.id - Seorang gadis asal Kota Cilegon menjadi korban human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Pekanbaru, Riau.
Diketahui, korban berinisial PM (17) merupakan warga asal Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Korban tergiur bujukan kedua tersangka yang menjanjikan kerja di Butik yang berada di Serang.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan anak di bawah umur dengan cara menawarkan pekerjaan di media sosial (Medsos). Kemudian, pelaku penipuan melakukan penipuan ke keluarga korban.
"Saat itu korban dibawa ke Pekanbaru dan dijual seharga Rp 1.500.000, kami masih mendalami uang itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja, tentunya sebagai pertanggungjawaban," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).
"Korban awalnya dijanjikan kerja di butik, di Serang-Banten. Namun, oleh kedua pelaku justru dibawa ke Pekanbaru, Riau," imbuhnya.
Sigit menjelaskan, kronologis berawal dari kedua pelaku yang mendatangi kediaman korban, Selasa (15/2/2022). Mereka meminta izin kepada kedua orangtua korban untuk bekerja di sebuah butik, daerah serang, banten.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengijinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," jelasnya.
Namun, meski tidak dizinkan oleh orangtuanya, sang anak tetap nekat berangkat bersama kedua orang pelaku. Keesokannya, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB sang anak menghubungi orangtuanya dan memberitahu bahwa sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru, Riau.
"Korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," jelas Sigit
Baca Juga: Truk Tangki Bermuatan Zat Kimia Terguling di Jalan Cilegon-Anyer, Asam Sulfat Berceceran di Jalan
Dihari yang sama, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB orangtua korban datang ke Polres Cilegon melapor ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan. Kemudian, dikatakan Sigit, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di Pekanbaru, penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman yang merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru, Riau. Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut," terangnya.
"Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Senin (21/2/2022) korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan kedua orangtuanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan, Kamis (3/3/2022) lalu terhadap pelaku seorang wanita berinisial HF (24) warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dan Seorang laki-laki berinisial NM (39) warga asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat di Pelabuhan Merak, Cilegon.
"Keduanya terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Riau," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peran Baru Ole Romeny Bikin Herdman Tersenyum, Taktik Timnas Indonesia Makin Variatif
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman